Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Aktivitas kawasan industri PT Ensem Lestari di Aceh Singkil setelah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar perusahaan.

Pencabutan sertifikat standar PT Ensem Lestari dinilai harus diikuti penghentian total aktivitas perusahaan demi kepastian hukum dan kewibawaan negara.

Aceh Singkil, Mediarjn.com – Pakar Hukum Internasional Sutan Nasomal mendesak pemerintah bersama TNI dan Polri mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan perizinan di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pencabutan Sertifikat Standar milik PT Ensem Lestari oleh Pemerintah Aceh melalui mekanisme sanksi administratif berbasis sistem perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kewibawaan negara.

“Hukum di sini harus ditegakkan seperti pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri maupun kanan. Baru itu namanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan terkait polemik aktivitas PT Ensem Lestari di Aceh Singkil, Selasa (12/5/2026).

Sertifikat Standar Dicabut Pemerintah Aceh

Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Sertifikat Standar atas nama PT Ensem Lestari Nomor: SNK-202603311156532593361, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi kewajiban penanaman modal.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keputusan pencabutan ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan berlaku terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Keputusan itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.

Dalam amar keputusan disebutkan bahwa Sertifikat Standar Nomor 81200120828090005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor, hingga persoalan ketenagakerjaan.

Aktivitas Perusahaan Disebut Masih Berjalan

Meski telah dikenai sanksi administratif, berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas perusahaan di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil disebut masih berjalan hingga pertengahan Mei 2026.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), yang menilai perlu adanya pengawasan dan penindakan lebih lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersinergi dalam memastikan keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.

“Kalau pemerintah sudah mencabut sertifikat standar dan menghentikan izin usaha, maka implementasinya harus dikawal bersama. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran administrasi maupun kegiatan ilegal,” tegasnya.

Penegakan Hukum Dinilai Menentukan Kepercayaan Publik

Menurut Prof. Sutan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu perusahaan semata, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas sistem perizinan dan penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai konsistensi pemerintah dalam menjalankan sanksi administratif akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan tata kelola investasi nasional.

Dalam dokumen resmi sanksi administratif itu juga ditegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan, maka pemerintah dapat melakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Namun selama keputusan masih berlaku, pelaku usaha tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Ensem Lestari terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas perusahaan pasca pencabutan sertifikat standar tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *