Memuat berita terbaru...  

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Tri Adhianto Wajibkan Swasta Bangun Sumur Resapan, Strategi Kolaboratif Kendalikan Banjir di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan kebijakan pembangunan sumur resapan bersama pihak swasta dalam forum Musrenbang Kota Bekasi

Kebijakan Lingkungan Berbasis Kolaborasi dalam Forum Musrenbang

Kota Bekasi, – Mediarjn.com Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan kebijakan strategis berupa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pembangunan sumur resapan. Kebijakan ini disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan lingkungan berbasis kemitraan.

Kewajiban Swasta dalam Pemanfaatan Fasos dan Fasum

Kebijakan tersebut mewajibkan pihak swasta yang memanfaatkan atau menyewa lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Bekasi untuk berkontribusi dalam pembangunan sumur resapan.

Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi banjir sekaligus antisipasi krisis air saat musim kemarau, melalui peningkatan daya serap air ke dalam tanah.

“Setiap pihak swasta yang memanfaatkan lahan fasos dan fasum milik pemerintah harus memiliki tanggung jawab lingkungan,” tegas Tri Adhianto.

Implementasi: Tiga Fokus Utama Program

Dalam implementasinya, kebijakan ini memiliki tiga fokus utama, yaitu:

  • Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH),
  • Pengendalian banjir melalui pembuatan lubang biopori,
  • Pembangunan sumur resapan berukuran sekitar 1 meter x 40 meter.

Ketiga aspek tersebut dirancang sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Kolaborasi Multi Pihak dan Pengawasan Hukum

Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara kolaboratif, kolektif, dan kolegial, melibatkan pemerintah daerah, pihak swasta, serta pengawasan dari aparat penegak hukum, termasuk institusi kejaksaan.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Implementasi Bertahap, Dimulai dari Lingkungan Sekolah

Sebagai tahap awal, implementasi program akan dimulai dari lingkungan sekolah. Pendanaan direncanakan melalui optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

Langkah ini menunjukkan pendekatan berbasis komunitas dalam penguatan ketahanan lingkungan perkotaan.

Ketahanan Lingkungan dan Pengurangan Risiko Banjir

Dengan pembangunan sumur resapan, air hujan diharapkan dapat terserap langsung ke dalam tanah sehingga mengurangi potensi genangan dan banjir.

Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai upaya menjaga cadangan air tanah, terutama saat menghadapi musim kemarau.

“Kita harus memiliki prioritas yang jelas. Program ini menjadi langkah konkret menghadapi musim kemarau dan menjaga ketersediaan air,” tambahnya.

Menuju Kota Bekasi yang Adaptif dan Berkelanjutan

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan terbentuknya sistem pengelolaan lingkungan yang adaptif terhadap perubahan musim serta mampu meningkatkan ketahanan kota secara menyeluruh.

Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan menjadi model pengelolaan lingkungan yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *