Kediaman Parulian Hutahaean di Bekasi didatangi puluhan orang yang diduga oknum ormas hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Cibitung, – Mediarjn.com – Kediaman Parulian Hutahaean di wilayah Bekasi didatangi puluhan orang yang diduga merupakan oknum anggota organisasi masyarakat pada Senin (13/4/2026) sore. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan hukum.
Dugaan Intimidasi dan Gangguan Keamanan Rumah Warga
Insiden tersebut diduga melibatkan tindakan intimidasi oleh sekelompok orang yang mendatangi kediaman korban dalam kondisi emosional. Selain mencari keberadaan pemilik rumah, kelompok tersebut juga diduga melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Keterangan Saksi dan Pemilik Rumah

Menurut keterangan saksi di lokasi, penjaga rumah bernama Babe Agung, rombongan tersebut datang sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi marah dan langsung menanyakan keberadaan pemilik rumah.
“Mereka datang segerombolan orang dalam keadaan marah dan mencari majikan saya,” ujar Babe Agung.
Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, Parulian Hutahaean sedang dalam perjalanan pulang dari Sumedang bersama keluarganya. Namun, massa tetap bertahan di lokasi dan diduga mencoba mengambil sepeda motor serta memeriksa kendaraan yang berada di halaman rumah.
Peristiwa Terjadi di Wilayah Bekasi
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman Parulian Hutahaean yang berlokasi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dugaan Terkait Penanganan Perkara Hukum
Dalam keterangannya, Parulian Hutahaean menyebut bahwa insiden tersebut bukan berkaitan dengan persoalan pribadi seperti utang piutang, melainkan diduga berkaitan dengan proses penanganan suatu perkara hukum di Polres Metro Bekasi.
“Saya tegaskan ini bukan persoalan utang piutang, tetapi terkait pengurusan kasus tersangka HN di Polres Metro Bekasi,” tegasnya.
Proses Hukum dan Laporan Kepolisian
Atas kejadian tersebut, Parulian Hutahaean telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: STTLAPDUAN/562/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara. Terlapor disebut berinisial AD bersama sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan akan terus mengawal laporan ini sampai para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Trauma Psikologis Keluarga
Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban, khususnya istri dan anak, mengalami trauma atas situasi yang terjadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius terkait pentingnya perlindungan keamanan lingkungan tempat tinggal warga.
Komitmen Penegakan Hukum dan Hak Jawab
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.
Redaksi menyatakan telah memuat keterangan dari pihak pelapor dan tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk pemberitaan lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Boy Hutasoit

