Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Rumah Dewan Pembina GRIB Jaya di Bekasi Didatangi Massa, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kediaman Parulian Hutahaean di Bekasi didatangi puluhan orang yang diduga oknum ormas hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Cibitung, – Mediarjn.com – Kediaman Parulian Hutahaean di wilayah Bekasi didatangi puluhan orang yang diduga merupakan oknum anggota organisasi masyarakat pada Senin (13/4/2026) sore. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan hukum.

Dugaan Intimidasi dan Gangguan Keamanan Rumah Warga

Insiden tersebut diduga melibatkan tindakan intimidasi oleh sekelompok orang yang mendatangi kediaman korban dalam kondisi emosional. Selain mencari keberadaan pemilik rumah, kelompok tersebut juga diduga melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Keterangan Saksi dan Pemilik Rumah

Menurut keterangan saksi di lokasi, penjaga rumah bernama Babe Agung, rombongan tersebut datang sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi marah dan langsung menanyakan keberadaan pemilik rumah.

“Mereka datang segerombolan orang dalam keadaan marah dan mencari majikan saya,” ujar Babe Agung.

Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, Parulian Hutahaean sedang dalam perjalanan pulang dari Sumedang bersama keluarganya. Namun, massa tetap bertahan di lokasi dan diduga mencoba mengambil sepeda motor serta memeriksa kendaraan yang berada di halaman rumah.

Peristiwa Terjadi di Wilayah Bekasi

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman Parulian Hutahaean yang berlokasi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dugaan Terkait Penanganan Perkara Hukum

Dalam keterangannya, Parulian Hutahaean menyebut bahwa insiden tersebut bukan berkaitan dengan persoalan pribadi seperti utang piutang, melainkan diduga berkaitan dengan proses penanganan suatu perkara hukum di Polres Metro Bekasi.

“Saya tegaskan ini bukan persoalan utang piutang, tetapi terkait pengurusan kasus tersangka HN di Polres Metro Bekasi,” tegasnya.

Proses Hukum dan Laporan Kepolisian

Atas kejadian tersebut, Parulian Hutahaean telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: STTLAPDUAN/562/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara. Terlapor disebut berinisial AD bersama sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan akan terus mengawal laporan ini sampai para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Trauma Psikologis Keluarga

Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban, khususnya istri dan anak, mengalami trauma atas situasi yang terjadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius terkait pentingnya perlindungan keamanan lingkungan tempat tinggal warga.

Komitmen Penegakan Hukum dan Hak Jawab

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.

Redaksi menyatakan telah memuat keterangan dari pihak pelapor dan tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk pemberitaan lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Penulis: Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *