Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan perkara korupsi ekspor CPO tahun 2022.
Penyidik JAM PIDSUS menetapkan YHF sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO periode 2022 minyak sawit mentah
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap YHF terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 28 saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan pengadilan, serta ekspose bersama ahli.
Penyidik menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Bermula dari Kelangkaan Minyak Goreng Tahun 2022
Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada awal Februari 2022. Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, YHF disebut menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Investigasi tersebut dilakukan melalui survei di 34 provinsi serta pemantauan media oleh Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III Ombudsman RI yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022.
Namun dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi perubahan substansi laporan yang semula berfokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Menurut penyidik, perubahan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga rekomendasi Ombudsman RI mengarah pada pencabutan kebijakan DMO yang diterapkan Kementerian Perdagangan RI.
LAHP Diduga Digunakan untuk Kepentingan Gugatan Hukum
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menduga Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 diserahkan kepada pihak di luar ketentuan prosedural.
Dokumen tersebut disebut tidak hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan RI, tetapi juga kepada pihak lain yang kemudian menggunakannya sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap kementerian tersebut.
Penyidik menduga dokumen tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan onslag pada perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan korporasi besar di industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dugaan Penerimaan Uang dan Proyek
Selain dugaan perintangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka YHF yang disebut berasal dari korporasi terkait perkara ekspor CPO.
Dana tersebut diduga diterima melalui rekening pihak lain serta dalam bentuk sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup usaha sawit tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YHF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas penegakan hukum.
(Red)

