Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Penanganan Kasus (WNA) Korea di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang menjadi sorotan publik terkait profesionalitas dan transparansi penegakan hukum. Gambar Visualisasi (AI)

Rangkaian laporan pidana bernilai miliaran rupiah dinilai menjadi ujian akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi dan investasi

Bekasi, Mediarjn.com – Penanganan sejumlah laporan hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terus menjadi perhatian publik. Penanganan Kasus (WNA) Korea. Perkara yang bermula dari konflik internal perusahaan tersebut kini berkembang menjadi rangkaian laporan pidana yang mencakup dugaan penggelapan dana perusahaan, penguasaan aset usaha, hingga dugaan tindak kekerasan.

RJN Bekasi Raya dalam Aspirasi Aksi simbolik papan bunga ke Mabes Polri soroti profesionalitas penanganan laporan hukum WNA Korea Selatan di Bekasi
RJN Bekasi Raya dalam Aspirasi Aksi simbolik papan bunga ke Mabes Polri soroti profesionalitas penanganan laporan hukum WNA Korea Selatan di Bekasi

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, muncul pula dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polri, khususnya anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, dalam menangani perkara yang melibatkan WNA tersebut.

Menurut Hisar, perkara yang kini menjadi sorotan publik itu tidak lagi dipandang sebatas konflik internal perusahaan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang menyangkut kredibilitas penegakan hukum dalam menangani perkara korporasi dengan nilai kerugian besar serta melibatkan warga negara asing.

“Publik ingin melihat bahwa setiap laporan diproses secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian masyarakat luas, maka akuntabilitas penanganannya juga harus dapat diuji secara terbuka,” ujar Hisar. Senin, (25/5/26).

Bermula dari Konflik Internal Perusahaan

Berdasarkan kronologis dan dokumen laporan yang dihimpun media, perkara bermula dari konflik internal PT Globe Abadi Sejahtera yang berdiri sejak tahun 2022. Dalam struktur perusahaan tersebut, KD diketahui pernah menjabat sebagai direktur dan memiliki akses terhadap pengelolaan operasional maupun keuangan perusahaan.

Konflik internal kemudian berkembang setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai Rp30 miliar. Dugaan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/4771/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Permasalahan semakin berkembang setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Agustus 2025 memutuskan pemberhentian KD dari struktur pengurus perusahaan.

Namun pasca keputusan tersebut, konflik disebut terus berlanjut dan berkembang menjadi sejumlah laporan pidana lain di wilayah Kabupaten Bekasi.

Muncul Dugaan Pencurian, Penganiayaan hingga Penguasaan Tempat Usaha

Dalam perkembangan berikutnya, muncul laporan dugaan pencurian uang perusahaan, pengambilan lima unit mesin EDC, serta dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi melalui nomor LP/B/42/I/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2026 kembali terjadi dugaan pengeroyokan dan upaya pengambilalihan lokasi usaha milik PT Globe Abadi Sejahtera di kawasan Plaza Menteng Lippo Cikarang.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan laporan dugaan penguasaan dan pendudukan tempat usaha secara melawan hukum yang tercatat dalam STTLAPDUAN/534/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTO BKS/PMJ.

Rangkaian laporan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut aspek hukum pidana korporasi, pengelolaan aset usaha, serta dugaan tindak pidana umum yang saling berkaitan.

Profesionalitas aparat penegak hukum dan Akuntabilitas Polri Jadi Sorotan

Perkembangan perkara ini memunculkan perhatian serius terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Publik menilai perkara dengan dimensi korporasi dan nilai kerugian besar semestinya ditangani secara cermat, transparan, dan berbasis pembuktian hukum yang kuat dalam penanganan kasus (WNA) korea.

Dalam perspektif hukum pidana korporasi, konflik internal perusahaan dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset perusahaan, atau tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Namun demikian, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence terhadap seluruh pihak yang terlibat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hisar menilai profesionalitas Polri dalam perkara ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan dunia usaha dan warga negara asing.

“Penegakan hukum harus berjalan setara terhadap siapa pun. Publik tentu berharap tidak ada kesan lambat, tebang pilih, ataupun adanya pengaruh kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penanganan kasus (WNA) korea penting dilakukan dalam koridor hukum agar tidak memunculkan spekulasi maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

Praktisi Hukum Soroti Lambatnya Penanganan Perkara

Aksi simbolik papan bunga ke Mabes Polri soroti profesionalitas penanganan laporan hukum WNA Korea Selatan di Bekasi
Aksi simbolik papan bunga ke Mabes Polri soroti profesionalitas penanganan laporan hukum WNA Korea Selatan di Bekasi

Direktur Pusat Study Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Bekasi, Hani SYS, menilai profesionalitas jajaran kepolisian, khususnya di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kabupaten, tengah diuji dalam menangani dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang (WNA) berinisial KD.

Menurut Hani, apabila kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana, maka penanganannya wajib dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum nantinya dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, terhadap persoalan administrasi keimigrasian maupun izin tinggal, penanganannya berada dalam kewenangan pihak imigrasi melalui tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi apabila ditemukan pelanggaran.

“Berdasarkan asas teritorial dalam KUHP, setiap orang termasuk (WNA) yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia tetap diproses menggunakan hukum dan peradilan Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing.

Menurutnya, apabila seorang (WNA) diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum yang berlaku tetap sama sebagaimana diterapkan terhadap warga negara Indonesia.

Selain fungsi penyidikan, kepolisian juga memiliki kewenangan pengawasan operasional terhadap keberadaan orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Namun demikian, Hani menyoroti belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikan pihak pelapor, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi Kabupaten.

“Lambatnya penanganan perkara dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi memicu terjadinya dugaan pelanggaran hukum lain apabila tidak segera ditangani secara serius,” katanya.

Ia berharap Kapolri dapat memberikan atensi terhadap perkara tersebut karena dinilai menyangkut wibawa negara serta marwah institusi kepolisian dalam penegakan hukum.

Hani juga menilai aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak yang dilaporkan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Kapolres Metro Bekasi Lakukan Evaluasi Penanganan Laporan

Dalam upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumari, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap penanganan laporan yang dimaksud.

“Terima kasih pak, kami cek kembali. Saya evaluasi semua,” ujar Kombes Sumari dalam keterangan singkatnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta memastikan akan segera menindaklanjuti proses penanganan perkara tersebut.

“Segera saya tangani penanganannya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Hisar Pardomuan menyatakan pihaknya menghormati respons yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi dan berharap adanya perkembangan konkret terhadap laporan yang dimaksud.

“Kami siap menunggu kabar baik terkait laporan polisi tersebut,” ujar Hisar.

Namun demikian, Hisar menegaskan apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan signifikan terhadap proses penanganan laporan, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi simbolik berupa pengiriman papan bunga kepada Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum dan evaluasi kinerja aparat dalam penanganan perkara tersebut.


Penulis: Rd Ahmad Syarif
Editor: Rd Ahmad Syarif

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *