Persidangan gugatan TUN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait kemenangan JPN Kejaksaan Agung dalam perkara Satgas PKH atas penertiban lahan sawit.
Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil memenangkan gugatan banding perkara tata usaha negara (TUN) terkait penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Kemenangan Banding Gugatan TUN oleh Tim JPN
Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya hukum Tim JPN yang mewakili Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menghadapi gugatan banding yang diajukan oleh pihak penggugat.
Putusan banding tersebut menguatkan putusan sebelumnya di tingkat pertama yang telah memenangkan Satgas PKH dalam perkara sengketa tata usaha negara.
Para Pihak dalam Sengketa Hukum
Gugatan banding diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak terkait lainnya sebagai pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Sementara itu, Tim JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara yang mewakili Satgas PKH sebagai pihak terbanding dalam perkara tersebut.
Putusan Ditetapkan di PT TUN Jakarta
Putusan banding tertuang dalam Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT yang diputus pada 7 April 2026 dan diumumkan melalui persidangan elektronik (e-court).
Perkara ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor perkara 287/G/TF/2025/PTUN-JKT.
Sengketa Terkait Penertiban Lahan Sawit
Perkara ini bermula dari gugatan terhadap tindakan Satgas PKH dalam melakukan pemasangan plang penyitaan pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare.
Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang menjadi objek sengketa dalam perkara tata usaha negara tersebut.
Putusan Menguatkan Legalitas Tindakan Satgas PKH

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH dinilai sah secara hukum.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya telah memenangkan pihak Satgas PKH, sehingga mempertegas legalitas langkah penertiban kawasan hutan oleh negara.
Aspek Hukum Lanjutan: Peluang Kasasi Masih Terbuka
Meskipun demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak pembanding masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Namun hingga putusan banding ini diterima, belum terdapat pengajuan kasasi dari pihak penggugat.
Penguatan Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan
Putusan ini menjadi preseden penting dalam memperkuat kewenangan negara dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang bermasalah, khususnya terkait penguasaan lahan secara tidak sah.
Selain itu, kemenangan ini mencerminkan efektivitas peran JPN dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menegakkan hukum secara konsisten.
Konsistensi Negara dalam Penegakan Hukum Kehutanan
Keberhasilan Tim JPN dalam memenangkan gugatan banding ini menegaskan komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan penertiban lahan sebagai bagian dari upaya strategis menjaga aset negara dan keberlanjutan lingkungan.
(Red)

