Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
Kejati Sumsel menahan tersangka kasus korupsi kredit bank dan mengusut dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan di Musi Banyuasin

Palembang, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Selain melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus kredit perbankan, penyidik juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan ke tahap penyidikan.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor keuangan dan transportasi perairan.

Tersangka yang Ditahan dalam Kasus Kredit Bank

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka.

Namun, pada pemanggilan terbaru, hanya tujuh tersangka yang hadir. Dari jumlah tersebut, lima orang resmi ditahan, yakni:

  • KW – Kepala Divisi Agribisnis
  • SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit
  • WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis
  • IJ – Kepala Divisi Agribisnis
  • LS – Wakil Kepala Divisi ARK

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.

Dua Tersangka Tidak Ditahan

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang diperkuat dengan rekam medis.

Sedangkan satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan medis pasca operasi ginjal di Jakarta.

Modus Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan swasta, yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Penyidik masih mendalami mekanisme pemberian kredit, analisis risiko, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Kasus Sungai Lalan Naik ke Tahap Penyidikan

Selain kasus perbankan, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan selama satu bulan dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap lebih lanjut.

Modus Operandi Korupsi Sungai Lalan

Perkara ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mengatur bahwa kapal tongkang yang melintas wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan pihak swasta, yakni CV R (2019) dan PT A (2024) sebagai operator pemanduan.

Namun dalam praktiknya, terjadi pungutan jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan kapal, yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Ini

Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan adanya keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.

Nilai tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Langkah penahanan dan peningkatan status perkara menjadi bagian dari upaya memastikan akuntabilitas serta efek jera terhadap pelaku korupsi.

Penegakan Hukum Terpadu untuk Menyelamatkan Keuangan Negara

Penanganan dua kasus besar ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap praktik korupsi lintas sektor, baik di bidang perbankan maupun transportasi.

Dengan proses hukum yang berlanjut, publik berharap adanya pengungkapan menyeluruh, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan sistem tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF