Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Ilustrasi proses penyidikan Polres Metro Bekasi dalam kasus penggelapan dana

Bekasi, – Mediarjn.com Kasus dugaan penipuan dana yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Abdulrahman memasuki tahap krusial. Korban bernama Intay mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani komunikasi awal kasus ini, Effendi, menyampaikan bahwa apabila pengembalian dana tidak dilakukan hingga akhir November 2025, maka perkara akan dilanjutkan ke penyidik untuk proses hukum resmi. Penegasan itu disampaikan Effendi melalui percakapan telepon pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Tenggat Penyelesaian yang Terlewati

Pada 10 Oktober 2025, Intay menerima panggilan dari Effendi yang memberi tenggat terakhir penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Effendi menegaskan bahwa kesempatan penyelesaian damai telah diberikan, namun apabila hingga akhir November tidak ada pengembalian dana, perkara akan dibawa ke ranah hukum dan diproses oleh penyidik. Pernyataan ini menjadi titik batas bahwa jalur non-litigasi telah mencapai akhirnya.

Pihak yang Terlibat dalam Sengketa

Perkara ini melibatkan tiga pihak utama:

  • Pelapor: Intay, pihak yang mengaku mengalami kerugian finansial.
  • Terlapor: Abdulrahman, pihak yang diduga tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana.
  • Penyidik/Penghubung: Effendi, yang selama mediasi menjadi penghubung komunikasi antara kedua belah pihak dan menyampaikan tenggat penyelesaian.

Aspek Hukum dan Perhatian Publik

Perkara ini menarik perhatian masyarakat lantaran berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini disorot karena diduga terkait pelanggaran Pasal 376 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan lokasi kejadian berada di Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

Kaitan dengan Pemberitaan Sebelumnya

Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemberitaan mengenai dugaan penipuan senilai Rp72 juta yang telah diadukan warga Bekasi. Media mencatat upaya mediasi yang telah berlangsung lama, namun hingga kini belum menunjukkan hasil berupa pengembalian dana sebagaimana dijanjikan terlapor.

Tuntutan Pelapor: Transparansi dan Kepastian Hukum

Intay menegaskan bahwa ia hanya meminta haknya dikembalikan dan mendesak agar proses tidak berlarut-larut. Ia berharap penyidik bertindak profesional bila laporan resmi kelak dibuat. Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kepercayaan dan kerugian masyarakat.

Publik Menunggu Langkah Penegakan Hukum

Dengan tenggat November 2025 kini terlewati, langkah hukum resmi menjadi pilihan yang akan ditempuh pelapor. Perkara ini memperlihatkan pentingnya mekanisme penyelesaian yang cepat, transparan, dan berintegritas. Publik menunggu apakah penyidik akan membuka penyelidikan intensif atau apakah terlapor akan kembali meminta ruang mediasi.

Instruksi Pelapor kepada Penyidik

Pelapor meminta agar penyidik menepati komitmen yang telah disampaikan sebelumnya—bahwa apabila hingga akhir November tidak ada pengembalian dana Rp72 juta, maka kasus diangkat ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka (Tsk) sesuai prosedur hukum.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *