Aktivis LSM Ampuh menunjukkan data temuan dugaan peredaran produk skincare bermasalah yang masih dijual melalui platform daring.
| 💡 Intinya Sih
5 Fakta Dugaan Skincare Bermasalah yang Disorot LSM Ampuh
|
Produk kosmetik lokal diduga masih beredar meski disebut pernah mendapat peringatan BPOM
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampuh menyoroti dugaan masih beredarnya produk skincare merek lokal yang disebut pernah mendapatkan peringatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut diduga masih dipasarkan melalui sejumlah marketplace dan siaran langsung penjualan di media sosial.
Ketua Umum LSM Ampuh, Jammes Henri Rain Abarua, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa produk tersebut masih diperjualbelikan secara luas meskipun sebelumnya disebut telah mendapatkan teguran dari BPOM.
Menurut Jammes, temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan peredaran produk kosmetik di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemantauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
LSM Soroti Dugaan Kandungan Berisiko
Jammes menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya kandungan hidrokuinon pada produk yang beredar. Ia menyebut penggunaan hidrokuinon yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa pengawasan dapat berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi pengguna.
“Hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku apabila digunakan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan laboratorium dan verifikasi dari instansi berwenang.
Penjualan Diduga Masih Berlangsung di Marketplace
LSM Ampuh mengaku menemukan aktivitas penjualan produk tersebut di berbagai platform digital. Berdasarkan hasil pemantauan internal, nilai transaksi penjualan produk itu disebut cukup tinggi dan berpotensi menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Temuan tersebut mendorong organisasi tersebut untuk meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran produk kosmetik yang dijual secara daring.
Produsen Beri Klarifikasi
Di sisi lain, pihak produsen yang disebut sebagai PT ASF telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan produk yang beredar diduga merupakan hasil pemalsuan atau penyalahgunaan izin edar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Produk tersebut telah dipalsukan dan atau terdapat penyalahgunaan izin edar oleh pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran fakta sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
LSM Ampuh Siapkan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut atas temuan yang diperoleh, LSM Ampuh berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan peredaran produk skincare yang berpotensi merugikan konsumen.
LSM Ampuh berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Boy Hutasoit)

