Memuat berita terbaru...  

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, 8 Pejabat Imipas Jadi Tersangka

Petugas KPK saat giring tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imipas.

💡 Intinya Sih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Delapan pejabat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022–2026 dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

OTT KPK ungkap dugaan pemerasan sistemik pengurusan izin tinggal WNA dengan aliran dana hingga Rp145,5 miliar.

Jakarta, Mediarjn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya ditangani KPK pada tahun 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut dilakukan secara sistemik dan melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat pusat hingga daerah dalam proses pelayanan izin tinggal bagi WNA.

PPATK Temukan Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar

Dalam penyelidikan, KPK menemukan laporan transaksi keuangan yang melibatkan 35 pegawai Imipas pada periode 2019–2025.

Dari 96 rekening yang dianalisis, ditemukan total aliran dana mencapai Rp366,7 miliar.

Menariknya, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari berbagai layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga pengurusan izin tinggal.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK mendalami dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses pelayanan publik di sektor keimigrasian.

Modus “Setiap Klik Ada Harganya”

KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan melalui mekanisme pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam konstruksi perkara, pemohon disebut kerap mengalami penolakan atau hambatan administrasi sehingga dipaksa membayar biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.

Praktik tersebut diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat teknis, hingga staf pelaksana yang bertugas memverifikasi dan memproses dokumen.

KPK menyebut terdapat istilah internal yang digunakan dalam distribusi uang haram tersebut, termasuk kode “malaikat” yang merujuk kepada pihak tertentu di lingkungan pejabat tinggi.

Selain itu, pembagian dana juga disamarkan menggunakan istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

KPK Amankan 18 Orang dalam OTT

Dalam operasi yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026, Tim KPK mengamankan 18 orang di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan Bandung.

Dari hasil pemeriksaan intensif, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat kantor imigrasi, hingga staf teknis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam praktik pemerasan tersebut.

Aset Senilai Rp17,5 Miliar Disita

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Total nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas:

  • 7 unit mobil
  • 15 unit sepeda motor
  • 11 unit sepeda
  • Rekening bank
  • Aset kripto
  • Emas batangan
  • Mata uang asing
  • Sertifikat tanah dan kendaraan

Penyidik menduga sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk pembelian aset, investasi usaha, hingga konversi ke emas untuk menyamarkan asal-usul uang.

Delapan Tersangka Ditahan

KPK resmi menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan jabatan dan gratifikasi.

KPK Soroti Kegagalan Tata Kelola Digital

Dalam konferensi pers, KPK menilai kasus ini menunjukkan adanya upaya mengakali sistem digitalisasi pelayanan publik.

Alih-alih meningkatkan transparansi, sistem pelayanan elektronik justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana memunculkan pungutan tidak resmi.

KPK mendorong pemerintah melakukan integrasi pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar proses pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia menjadi lebih efektif.

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *