Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Rangkap Jabatan Anggota BPD dan PPPK di Kabupaten Bekasi, BKPSDM: Belum Ada Laporan Resmi

Gambar: Ilustrasi Rangkap Jabatan BPD PPPK sedang menjalani tugas di desa dan sekolah

Gambar: Ilustrasi Rangkap Jabatan BPD PPPK sedang menjalani tugas di desa dan sekolah

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com Penunjukan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi rangkap jabatan dan efektivitas pelayanan. Namun hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menyatakan belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.

“Saya belum menerima laporan nama-nama resmi. Secara administrasi juga belum ada surat yang masuk ke kami,” ujar Yanti, Katim di bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKPSDM Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media mediarjn.com pada Senin (26/05/2025).

Salah satu anggota BPD disebut telah diangkat sebagai PPPK tanpa melepas jabatannya di tingkat desa. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik peran serta risiko administratif dan anggaran, sebab yang bersangkutan berpeluang menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara.

Pejabat dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta pemerintah desa yang terkait langsung menjadi pemangku kepentingan dalam isu ini. Pemerintah pusat juga telah menerbitkan ketentuan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 411-24/1490/BPD, yang menegaskan bahwa ASN atau PPPK yang menjabat sebagai anggota BPD wajib mengajukan persetujuan tertulis kepada pembina kepegawaian.

Isu ini mencuat pada Mei 2025 setelah publik mendapatkan informasi adanya pegawai PPPK yang masih aktif duduk sebagai anggota BPD tanpa adanya pemberitahuan atau proses administrasi yang transparan.

Menjadi Sorotan

Praktik rangkap jabatan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, menurunkan efektivitas pelayanan, serta membuka peluang konflik kepentingan. Lebih jauh, penggunaan anggaran negara untuk menggaji pejabat yang merangkap jabatan dinilai tidak efisien dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

BKPSDM Kabupaten Bekasi mengakui belum memiliki data resmi terkait nama-nama yang dimaksud. “Saya akan pelajari dulu apakah memang diperbolehkan atau tidaknya. Jika memang tidak boleh, tentu ada pelanggaran,” ungkap Yanti. Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan BKN akan segera dilakukan untuk memperjelas posisi hukum rangkap jabatan ini.

Upaya Langkah Selanjutnya

BKPSDM berjanji akan menindaklanjuti isu ini dengan menelaah regulasi dan berkonsultasi kepada instansi pusat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif dapat diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yanti juga menegaskan bahwa hasil temuan dan diskusi ini akan menjadi bahan laporan resmi kepada Kepala BKPSDM dan Sekretaris BKPSDM guna memastikan langkah koordinatif selanjutnya dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur kepegawaian.


Boy Hutasoit & Frans Simaremare 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF