Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Gubernur Jawa Barat bersama Bupati Ade Kuswara Kunang SH

Tambun Utara. Mediarjn.com  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera melakukan evaluasi tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya alih fungsi lahan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, dari mulai sawah yang menjadi perumahan hingga pabrik yang berdiri di sempadan sungai.

“Segera lakukan evaluasi tata ruang di Kabupaten Bekasi,” ujar Dedi saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kamis (22/05/2025).

Dedi menegaskan bahwa kebijakan larangan alih fungsi lahan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lahan-lahan produktif seperti pertanian, hutan, perkebunan, hingga perairan agar tidak disalahgunakan.

“Larangan alih fungsi lahan ini mencakup areal pertanian, hutan, perkebunan, dan perairan ke fungsi-fungsi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dedi.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menata kembali wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satu fokusnya adalah mengembalikan fungsi lahan yang telah disalahgunakan.

“Kami sedang berusaha mengembalikan fungsi lahan. Saya akan mengajak seluruh pimpinan di kelurahan/desa dan camat untuk mengembalikan fungsi lahan, merawat penghijauan, merapikan kebersihan, dan menata desa,” kata Ade.

Ade menjelaskan bahwa salah satu upaya nyata yang sedang dilakukan adalah penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata ruang.

“Penertiban bangli sedang berjalan. Ini adalah bukti bahwa Kabupaten Bekasi sedang memperbaiki fungsi peruntukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengadopsi Peraturan Gubernur terkait larangan alih fungsi lahan sebagai acuan dalam kebijakan tata ruang di tingkat daerah. “Langkah kami sekarang fokus pada penertiban bangli dan normalisasi,” pungkasnya.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *