Surat edaran Pekan SIDEPI 2025 Desa Mangunjaya Tambun Selatan tentang pelayanan akta kelahiran, kematian, dan IKD
Tambun Selatan, – Mediarjn.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Mangunjaya menyelenggarakan kegiatan Pekan SIDEPI (Sistem Informasi Desa dan Pelayanan Inovatif) mulai tanggal 5 hingga 9 Mei 2025. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Desa Mangunjaya dan berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Menjadi fokus layanan
Kegiatan ini meliputi layanan pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setiap harinya, pelayanan dibatasi hanya untuk *50 pengajuan*, guna menjaga efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Program ini ditujukan kepada seluruh warga Desa Mangunjaya, yang terbagi dalam tiga jadwal layanan sesuai dengan pembagian dusun:
1. Senin – untuk warga Dusun 1
2. Selasa – untuk warga Dusun 2
3. Rabu dan Kamis – untuk warga Dusun 3
Program ini penting
Pelayanan publik di desa merupakan ujung tombak dari pelayanan negara kepada masyarakat. Dengan menghadirkan layanan yang terintegrasi dan terjadwal seperti ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih *cepat, akurat, dan terjangkau*, terutama bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor dinas di tingkat kabupaten.
Teknis pelaksanaannya
Masyarakat diminta membawa berkas lengkap, seperti surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga, KTP, dan kutipan akta lahir untuk keperluan yang dimaksud. Kepala Desa Mangunjaya, Jayadi Said, SE, mengimbau para ketua lingkungan untuk membantu mengoordinasikan warganya agar pelayanan berlangsung tertib dan optimal.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat langsung bagi warga. Kerja sama antara desa dan kecamatan adalah bentuk sinergi nyata dalam pelayanan publik,” tegas Jayadi.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari, yaitu pada tanggal 5 s/d 9 Mei 2025, bertempat di Aula Desa Mangunjaya, dengan kuota pelayanan sebanyak 50 orang per hari.
Sebagai bentuk koordinasi yang transparan dan akuntabel, surat edaran ini turut ditembuskan kepada Camat Tambun Selatan, BPD Desa Mangunjaya, Koramil 01 Tambun, Polsek Tambun, Babinsa dan Binmaspol, serta didokumentasikan dalam arsip desa.