Surat Edaran Resmi Pemerintah Desa Mangunjaya tentang Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Baru, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, April 2025
Mangunjaya, Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Pemerintah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, akan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di bantaran Kali Baru pada Kamis, 17 April 2025, sebagai bentuk tindak lanjut atas edaran Camat Tambun Selatan dan kebijakan tanggap darurat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Apa yang Akan Terjadi
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini bertujuan untuk mengosongkan lokasi-lokasi yang didirikan secara tidak sah di sepanjang bantaran Kali Baru, khususnya di wilayah RT 003/004 RW 13 dan RT 005 RW 02.
Siapa yang Terlibat
Edaran resmi bernomor 005/014/Sp-M/IV/2025 tersebut ditujukan kepada para ketua RW, Babinsa, Bimaspol, serta warga pemilik bangunan yang terkena dampak. Kepala Desa Mangunjaya, Jayadi Said, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur desa, tetapi juga didukung oleh Camat Tambun Selatan, Koramil 01 Tambun, dan Polsek Tambun.
Penertiban Ini Dilakukan
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Camat No.100/439/Kec.Tamsel/2025 serta merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan penetapan status tanggap darurat bencana melalui surat No.100.3.3/Ke.212-BPBD/2025. Penertiban dianggap mendesak guna mencegah potensi banjir, kerusakan lingkungan, serta risiko bencana lainnya akibat penyalahgunaan bantaran sungai.
Lokasi Penertiban
Lokasi penertiban mencakup area strategis di bantaran Kali Baru Desa Mangunjaya yang telah teridentifikasi sebagai zona padat bangunan liar. Pemerintah Desa menekankan pentingnya pendekatan persuasif dengan mengedepankan kesadaran warga untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Kapan Kegiatan Dilaksanakan
Tanggal penertiban telah ditetapkan, yakni pada Kamis, 17 April 2025, selama satu hari penuh, dimulai dari pagi hingga sore hari. Jadwal tersebut memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk mempersiapkan relokasi secara tertib.
Bagaimana Mekanismenya
Pemerintah Desa Mangunjaya menghimbau warga terdampak agar melakukan pembongkaran sendiri tanpa intervensi langsung dari aparat, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Surat ini juga menjadi bentuk early warning system administratif, yang memungkinkan warga merespons dengan bijak dan proaktif.
Respons Pemerintah yang Adaptif dan Berbasis Regulasi
Langkah yang diambil Pemerintah Desa Mangunjaya mencerminkan sinergi antara tingkat lokal dan struktural dalam merespons tantangan kawasan rawan bencana. Pendekatan berbasis regulasi, partisipasi warga, serta koordinasi lintas lembaga menunjukkan tata kelola pemerintahan yang progresif dan solutif.
Untuk keberhasilan program ini, kolaborasi antara warga, pemerintah desa, dan aparat kewilayahan menjadi kunci dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
(Red)