Polisi Berhasil Mengungkap Sindikat Pencurian Mobil di Bekasi, Tiga Pelaku Ditangkap

Kepolisian Metro Bekasi mengamankan tiga tersangka pencurian mobil beserta barang bukti.

Kepolisian Metro Bekasi mengamankan tiga tersangka pencurian mobil beserta barang bukti.

Bekasi, – Mediarjn.com – Kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Tim gabungan dari Polsek Cikarang Pusat, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Unit 4 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Modus Operandi: Menargetkan Gudang yang Sepi

Kejadian ini terungkap setelah laporan korban, Holil (46), seorang pemilik gudang di Jl. Inspeksi Kalimalang No. B.93, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi, yang kehilangan kendaraan Suzuki miliknya pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban pertama kali mengetahui gudangnya telah dibobol saat seorang saksi hendak masuk untuk bekerja. Ia mendapati gerbang dalam kondisi terbuka dan gembok hilang. Saat diperiksa lebih lanjut, mobil Suzuki dengan nomor polisi B-9808-FAK sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Cikarang Pusat.

Penyelidikan dan Penangkapan  

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP, analisa rekaman CCTV, serta penyelidikan berbasis teknologi informasi untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi para tersangka. Pada 10 Maret 2025, pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di Kampung Kali Hurip, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Niko Krisdianto Sihombing (27 tahun) – Berperan sebagai eksekutor utama yang memimpin aksi pencurian.  

2. Jemes Sitompul (34 tahun) – Bertugas membuka gembok gudang.  

3. Efendi Siregar (41 tahun) – Berperan sebagai joki kendaraan curian.

Saat diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Bekasi dan sekitarnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  

  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.  
  • Sebuah mobil Daihatsu Terios hitam yang digunakan untuk operasional kejahatan.  
  • Alat pembobol seperti gunting beton.  
  • Beberapa ponsel milik pelaku.  
  • Sweater hitam dan celana pendek warna krem yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Langkah Selanjutnya

Kapolres Metro Bekasi, AKBP Abdul Rahim, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas dari sindikat ini. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” ujarnya.

Para tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau pemilik gudang dan kendaraan untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV) yang aktif dan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian serupa di masa mendatang.


(Red)