Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Petugas Polres Dairi menangkap Tersangka narkoba di Tigalingga dan barang bukti sabu di gubuk sekitar rumahnya.

Dairi, – Mediarjn.com Seorang pria berinisial YRP (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dairi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berlokasi di Desa Lau Simeme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, pada Minggu (9/3/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi tersebut.  

“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Lau Simeme. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan tindakan penangkapan,” jelas AKP Amrizal.  

Detik-Detik Penangkapan: Kotak Permen Berisi Sabu

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Sat Resnarkoba Polres Dairi segera menuju lokasi dan mendapati YRP tengah duduk santai di teras sebuah warung. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang mengungkap sebuah kotak permen berisi 12 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat total 1,75 gram.

Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa di sekitar rumahnya terdapat sebuah gubuk yang kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tambahan di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:  

1. buah alat hisap sabu (bong)

2. Buah mancis

Pengembangan Kasus dan Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan temuan ini, tersangka YRP langsung diamankan ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang memasok barang haram tersebut ke tersangka.  

“Kami akan melakukan pengembangan guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Dairi,” tutup AKP Amrizal.  

Peran Masyarakat dalam Memberantas Narkotika

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Polres Dairi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh obat-obatan terlarang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *