Serdang Begadai,Mediarjn
Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi yang digelar Rabu (5/3/2025), petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman ancaman maksimal 10 tahun penjara” ujarnya saat menutup penutupan kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis malam (6/3/2025).
Kapolres menegaskan akan terus anggota melakukan segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Pengenalan, penyampaian pertama dilakukan di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S, 56 tahun warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS, 39 tahun warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasus kedua dilakukan di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap tersangka berinisial SNL, 30 tahun di sebuah warung kopi.
“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” tutur Kapolres.
Selain dua kasus tersebut, polisi juga mengamankan pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang menyediakan tempat untuk melakukan praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.
(M XAVE RISKI)