Pemerintah Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2025

Surat edaran Kemendagri tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2025, berisi ketentuan anggaran dan mekanisme pendanaan.
Ilustrasi: Surat edaran Kemendagri tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2025, berisi ketentuan anggaran dan mekanisme pendanaan.

Jakarta, – Mediarjn.com Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 900.1.1/227/SJ yang bersifat sangat segera terkait Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur. Surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam merespons implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Minggu, (16/2/2025).

Latar Belakang dan Urgensi Kebijakan

Dalam rangka penataan pegawai non-ASN, pemerintah menegaskan bahwa sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah maupun pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Apabila terdapat pelanggaran terhadap kebijakan ini, maka pemerintah daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Kemendagri menyatakan bahwa penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Untuk memastikan kesinambungan pendanaan, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  • 5.1.02.02.01.0083 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru.
  • 5.1.02.02.01.0084 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
  • 5.1.02.02.01.0085 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
  • 5.1.02.02.01.0086 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.
  • 5.1.02.02.01.0087 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
  • 5.1.02.02.01.0088 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.
  • 5.1.02.02.01.0089 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
  • 5.1.02.02.01.0090 – PPPK Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.

Sumber Pendanaan dan Alternatif Penganggaran

Jika anggaran belanja jasa PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah diarahkan untuk menggunakan dana hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Alternatif lain yang dapat digunakan adalah memanfaatkan kas yang tersedia guna menutup kebutuhan penggajian bagi PPPK Paruh Waktu.

Implikasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Pemberlakuan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ASN, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya kepastian anggaran dalam APBD, diharapkan kesejahteraan pegawai dapat terjamin dan proses administrasi kepegawaian menjadi lebih tertata. Namun, tantangan yang mungkin muncul adalah kesesuaian anggaran yang tersedia dengan kebutuhan riil daerah, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan fiskal.

Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons kebijakan ini dengan cepat dan tepat, guna memastikan implementasi penggajian PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja non-ASN dapat tercapai secara optimal.

Melalui surat edaran yang diterbitkan, Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2025. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses penggajian PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.


rd ahmad syarif