Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun 2023/2024 di Jawa Barat

Foto: Surat resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun 2023/2024 kepada lulusan
Foto: Surat resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun 2023/2024 kepada lulusan

 

Bandung, – Mediarjn.com Dalam upaya memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat menengah, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyerukan percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada siswa yang dirugikan dalam memperoleh dokumen kelulusan mereka.

Seruan tersebut tertuang dalam surat bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat. Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata cara penyerahan dan pengelolaan blangko ijazah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi kelulusan siswa dan sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau masuk ke dunia kerja. Penundaan penyerahan ijazah tidak hanya merugikan lulusan tetapi juga melanggar hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.

Dinas Pendidikan memberikan instruksi agar seluruh sekolah di Jawa Barat segera:

  1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah yang belum diterima oleh lulusan tahun 2023/2024 atau sebelumnya paling lambat pada 3 Februari 2025.
  2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing untuk memastikan kelancaran distribusi ijazah kepada lulusan.
  3. Jika penyerahan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu tersebut, maka sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah yang belum tersampaikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dengan melampirkan berita acara resmi. Selanjutnya, pihak cabang dinas akan menyerahkan ijazah tersebut kepada pemilik yang berhak.

Instruksi ini melibatkan seluruh kepala SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, cabang dinas pendidikan, serta dinas pendidikan provinsi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

Batas waktu penyerahan ijazah oleh sekolah adalah 3 Februari 2025, dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dengan pengawasan dari cabang dinas pendidikan terkait.

Dinas Pendidikan berharap semua pihak yang terlibat menjalankan arahan ini secara tertib dan sesuai prosedur. Dengan adanya koordinasi yang baik antara sekolah dan cabang dinas, percepatan penyerahan ijazah dapat terealisasi tepat waktu.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan seluruh lulusan SMA/SMK/SLB di Jawa Barat menerima ijazah mereka tanpa kendala. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan ini.

(Redaksi)