Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

LBH Perisai Putra Bekasi Resmi Laporkan JPU Kasus Pembunuhan Sumantri ke Jamwas Kejagung RI

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240919-WA0044.jpg

Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi pada 18 September 2024 resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan terhadap Alm. Sumantri, seorang kakek di Babelan, ke Jamwas (Jaksa Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelaporan tersebut terkait dugaan ketidakpatuhan JPU Pratiwi Suci Rosalin dalam menjalankan prosedur hukum yang seharusnya.

Kasus ini bermula dari insiden tragis pada 25 November 2023, di mana Sumantri tewas dengan luka penggorokan di leher yang dilakukan oleh terdakwa Midan.

Proses peradilan kasus ini masih berlanjut, namun yang menjadi sorotan adalah tindakan JPU yang diduga melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Cikarang (No. 103/Pid.B/2024/PN Ckr) yang memvonis bebas terdakwa pada Juli 2024.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan banding (No. 267/PID/2024/PT BDG) pada 15 Agustus 2024, dengan alasan terdakwa menderita schizophrenia berat.

Meski proses kasasi masih berlangsung, JPU dilaporkan telah mengeksekusi terdakwa dengan mengirimkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan.

Namun, berdasarkan keterangan Humas RSJ Soeharto Heerdjan Ibu Dora, pihaknya tidak menerima surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, melainkan hanya berita acara yang ditandatangani oleh JPU.

Lebih lanjut, JPU Pratiwi Suci Rosalin yang bertanggung jawab juga tidak hadir langsung saat terdakwa diantar ke RSJ tersebut. Akibatnya, terdakwa midan kemudian dilepas kembali ke keluarganya setelah dinyatakan sembuh dan dianggap bisa menjalani perawatan mandiri.

Laporan ke Jamwas diterima oleh ibu NABILLA staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung pada 18 September 2024.

Jonggara Simanjuntak, S.H., Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus penasihat hukum keluarga korban, berharap agar Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran prosedur ini. “Harapan kami agar JPU Pratiwi Suci Rosalin bisa segera mendapatkan pembinaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.

Keluarga korban mendatangi LBH Perisai Putra Bekasi karena merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelaku telah dibebaskan meski kasusnya belum inkrah dan proses kasasi masih berjalan.

Kejadian ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, yang berharap agar proses hukum dijalankan dengan adil dan sesuai dengan prosedur.Kasus pembunuhan Alm. Sumantri di Babelan ini menjadi sorotan publik, mengingat terdakwa telah dibebaskan dengan alasan gangguan kejiwaan, sementara keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *