Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI    

Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Tanjung Dalam

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240824-WA0020.jpg

Mediarjn.com | Musi Banyuasin, Anggota Team Si Garang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Arjoni diduga menyerang korban, Sartono alias Tejo bin A. Kadir, dengan sebilah parang. Tersangka menyerang korban dengan satu tebasan yang mengenai bahu sebelah kanan, menyebabkan luka robek serius pada korban.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 17:00 Wib di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti CIK NANG yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. Senin (19/08/2024).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan kejadian tersebut dan langsung segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., C.MSP., bersama anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang, untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui tempat persembunyian di duga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatannya”. Ujarnya

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket berwarna hijau dan satu sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tegas AKP Yohan.,

#Tim J & S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *