Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Jaringan Muda Untuk Perubahan (JAMPER) Kota Bekasi memasukkan Surat Laporan Informasi Tentang Kasus Korupsi Yang Terjadi Pada Tahun 2021

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240725-WA0020-scaled.jpg

Korupsi itu terkait pembangunan polder 202 di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Beberapa hasil kajian dan observasi yang dilakukan oleh jamper, ada beberapa pejabat daerah Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Awal mula Jumhana Luthfi Amin (JLA) pernah menyampaikan kepada Lai Bui Min (LBM) bahwa ada tanah murah yang dapat dibeli, karena nantinya tanah itu akan dibeli oleh Pemkot dengan penerbitan SK ganti rugi untuk dijadikan polder 202. JLA kemudian mengusulkan dan memaparkan rencana untuk membeli tanah di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang seluas 14.339 m² yang akan dijadikan polder 202 oleh Pemerintahan Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) pada saat pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD. Setelah pemaparan selesai di DPRD. Banggar pun setuju semua dengan apa yang disampaikan.

Chairoman J. Putro (CJP) selaku ketua Banggar langsung menghubungi Dinar Faizal Badar (DFP) yang juga hadir dalam pembahasan itu dan juga menyampaikan salam kepada JLA serta meminta perhatian karena butuh operasional. Atas penyampaian tersebut, DFP pun menyampaikan kepada JLA perihal permintaan tersebut dan kemudian JLA meminta kepada LBM sejumlah uang. Uang yang diterima kepada JLA oleh LBM tersebut kemudian dibagikan kepada CJP selaku ketua DPRD dan Ketua Banggar sebesar Rp. 200.000.000, sedangkan JLA sendiri mengantongi Rp. 100.000.000.

Padahal apa yang menjadi kebutuhan operasional dari CJP? Patut diduga atau bahkan sebuah kenyataan bahwa ia tidak mementingkan fungsi dari Polder tersebut. Mungkin saja ia selaku ketua Banggar menyetujui semua yang telah disampaikan terkait dengan Polder 202, karena yang menjadi tujuan adalah “operasional” tersebut, sebagaimana yang dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan “operasional” adalah Sesuatu dalam bentuk uang. DFP pun dengan sadar bahwa “operasional” itu identik dengan kebutuhan finansial atau uang. Lalu apa yang menjadi dasar CJP tidak ditetapkan sebagai tersangka? Apa karena ia sudah mengembalikan uangnya? Bukankah hal itu tidak menghapus pidananya? Bukankah juga penerimaan tersebut harus segera dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan? Atau karena ada “kepentingan” dengan seorang CJP? Dimohon keadilannya agar semua yang menerima juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses layaknya seorang pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Asqi selaku Ketua JAMPER Kota Bekasi melayangkan surat laporan informasi guna untuk meluruskan ketimpangan informasi yang beredar terkait kronologis korupsi tahun 2021, yang melibatkan beberapa pejabat daerah Kota Bekasi.

“Kami dari JAMPER Kota Bekasi ingin meluruskan dari ketimpangan informasi yang beredar melalui surat yang kami layangkan kepada KPK,” pungkas Asqi (Ketua JAMPER Kota Bekasi), Kamis (25/07/2024).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF