Bandung – Dalam siaran pers bernomor: PR-159/Kph.2/03/2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 13.024.800.000,- (Tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Tersangka pertama adalah HJ, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021- sekarang. Tersangka kedua adalah S, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.
Kasus ini bermula pada tahun 2020-2022 di Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat saat Universitas tersebut mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbud Ristek. Dana bantuan tersebut terdiri dari biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester dan biaya hidup sebesar Rp. 4.200.000 pada tahun 2020 dan Rp. 5.700.000 per semester pada tahun 2022
Pemberian dana PIPK dilakukan melalui transfer ke rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening untuk biaya hidup melalui Bank BNI.
Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.
(Humas)