Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (3) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (4) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (7) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (8) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (10) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240305_085053.jpg

Bandung – Dalam siaran pers bernomor: PR-159/Kph.2/03/2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 13.024.800.000,- (Tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Tersangka pertama adalah HJ, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021- sekarang. Tersangka kedua adalah S, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Kasus ini bermula pada tahun 2020-2022 di Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat saat Universitas tersebut mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbud Ristek. Dana bantuan tersebut terdiri dari biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester dan biaya hidup sebesar Rp. 4.200.000 pada tahun 2020 dan Rp. 5.700.000 per semester pada tahun 2022

Pemberian dana PIPK dilakukan melalui transfer ke rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening untuk biaya hidup melalui Bank BNI.

Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.
(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *