Kejati Sumatera Utara memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan korupsi dan penggunaan media sosial secara bijak kepada jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (4/8/2026). (Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
Kejati Sumatera Utara memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui sosialisasi pencegahan korupsi serta edukasi penggunaan media sosial yang bijak sesuai ketentuan UU ITE. Berikut 5 Pesan Penting Kejati Sumut untuk ASN Pertanian soal Korupsi dan UU ITE
-
-
Kejati Sumut menggelar sosialisasi hukum di Dinas Pertanian Sumut.
-
Aparatur dibekali pemahaman pencegahan korupsi dan tata kelola yang baik.
-
ASN diingatkan pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan anggaran.
-
Edukasi penggunaan media sosial sesuai UU ITE menjadi materi utama.
-
Dinas Pertanian berharap penyuluhan meningkatkan integritas aparatur.
-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum bagi jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara guna memperkuat pencegahan korupsi serta meningkatkan kesadaran penggunaan media sosial sesuai Undang-Undang ITE.
Medan, Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus edukasi penggunaan media sosial secara bijak bagi jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (4/8/2026), ini merupakan bagian dari upaya mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan nasional.
Diikuti Pejabat dan Aparatur Dinas Pertanian
Sosialisasi dihadiri Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara yang mewakili Kepala Dinas, para kepala bidang, kepala UPT, serta seluruh jajaran aparatur di lingkungan dinas.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut berupaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ketahanan Pangan Harus Didukung Tata Kelola yang Bersih
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendukung program ketahanan pangan melalui langkah pencegahan tindak pidana sejak dini.
Menurutnya, berbagai potensi pelanggaran hukum harus diantisipasi agar tidak menghambat program prioritas pemerintah di sektor pertanian.
“Kegiatan penerangan hukum ini merupakan wujud komitmen pimpinan Kejati Sumatera Utara dalam mendukung program ketahanan pangan dengan mencegah secara dini tindak pidana yang dikhawatirkan dapat menghambat program prioritas pemerintah di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, penting bagi seluruh aparatur memahami risiko hukum Undang-Undang ITE,” ujar Rizaldi.
ASN Diingatkan Pahami Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum
Dalam sesi materi, Jaksa Fungsional Kejati Sumatera Utara selaku narasumber mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan agar memahami aspek hukum serta menerapkan mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan program.
Pemahaman terhadap regulasi, tertib administrasi, dan pengelolaan anggaran dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan good governance serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanian.
Korupsi Dinilai Dapat Menghambat Program Ketahanan Pangan
Narasumber menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap aparatur harus menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar program pertanian berjalan efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan tata kelola yang baik, optimalisasi berbagai program pembangunan pertanian diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Kejati Sumut Kampanyekan Bijak Bermedia Sosial
Selain membahas pencegahan korupsi, tim Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara juga memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peserta diingatkan agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di ruang digital dan memastikan setiap konten yang disebarkan telah terverifikasi.
“Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan bijak menggunakan media sosial. Berhati-hatilah dalam membagikan konten yang belum terverifikasi. Jangan sampai jari menjadi pengendali pikiran, tetapi pikiranlah yang harus mengendalikan jari kita. Saring sebelum sharing,” pesan narasumber.
Dinas Pertanian Apresiasi Penyuluhan Hukum
Menutup kegiatan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yus Fachri Perangin-angin, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi pengingat sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur agar senantiasa bekerja secara profesional, mematuhi regulasi, dan menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
(Red)

