Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). (Sumber: Kejaksaan RI / Dokumentasi)
Usai kembali meraih WTP, Kejaksaan RI mendapat enam penekanan dari Jaksa Agung untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan digitalisasi tata kelola keuangan. Berikut 6 Instruksi Jaksa Agung Usai Kejaksaan Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut _______________________________
- Perkuat SPIP dan Manajemen Risiko Kejaksaan diminta meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko.
- Benahi Pengelolaan BMN Kejaksaan diminta meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko.
- Perkuat Tata Kelola PNBP Kejaksaan mendorong pengelolaan penerimaan negara yang semakin akuntabel.
- Optimalkan Aset Rampasan Penyelesaian piutang dan optimalisasi aset rampasan menjadi perhatian.
- Perkuat Pengawasan Internal Peran APIP diminta semakin optimal dalam mengawal tata kelola organisasi.
- Integrasikan Data Secara Digital Digitalisasi diarahkan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.
Kejaksaan RI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Di saat yang sama, BPK RI mencatat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kejaksaan mencapai 94,8 persen. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta capaian tersebut tidak membuat jajarannya jemawa dan menekankan enam langkah penguatan tata kelola keuangan.
Apa yang Perlu Diketahui?
BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 pada 3 September 2026. Kejaksaan kembali memperoleh opini WTP dan mempertahankan predikat tersebut selama 10 tahun berturut-turut. BPK menyebut capaian tindak lanjut rekomendasi Kejaksaan mencapai 94,8 persen, melampaui rata-rata standar nasional 75 persen. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan WTP bukan tujuan akhir dan memerintahkan penguatan SPIP, pengelolaan BMN, PNBP, penyelesaian piutang dan aset rampasan, APIP, serta digitalisasi dan integrasi data.
Galery Foto: Penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025
Kejaksaan RI meraih opini WTP atas laporan keuangan 2025 dengan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 94,8 persen.
Jakarta, Mediarjn.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut sekaligus memperpanjang catatan Kejaksaan RI yang disebut berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut diserahkan BPK RI kepada Kejaksaan RI pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 94,8 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mencatat capaian 94,8 persen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Angka tersebut berada di atas rata-rata standar nasional yang disebut mencapai 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia.”
Pernyataan itu disampaikan Nyoman Adhi dalam kegiatan penyerahan LHP tersebut.
Jaksa Agung: WTP Bukan Tujuan Akhir
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan tim pemeriksa BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari dalam rangka mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, pencapaian opini WTP menjadi bukti konsistensi, kerja keras, dan komitmen jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran.”
Namun, Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa tidak terlena dengan pencapaian tersebut.
Ia menegaskan, opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan standar yang wajib dipenuhi oleh lembaga penegak hukum dalam menjalankan tata kelola keuangan secara baik dan bertanggung jawab.
“WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian.”
Menurut Burhanuddin, keberhasilan mempertahankan predikat WTP selama satu dekade justru menghadirkan tanggung jawab yang semakin besar bagi Kejaksaan pada masa mendatang.
Enam Instruksi Jadi Penekanan Kejaksaan
Menanggapi catatan dan temuan yang tercantum dalam LHP BPK, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan.
Langkah tersebut diarahkan agar kekurangan yang ditemukan tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Jaksa Agung memberikan enam instruksi utama kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.
1. Perkuat Sistem Pengendalian dan Manajemen Risiko
Kejaksaan diminta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus meningkatkan penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan keuangan.
2. Tingkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi salah satu perhatian untuk memastikan aset negara tercatat, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
3. Perkuat Tata Kelola PNBP
Kejaksaan juga diarahkan memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar pengelolaan penerimaan negara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
4. Percepat Penyelesaian Piutang dan Optimalkan Aset Rampasan
Jaksa Agung meminta percepatan penyelesaian piutang sekaligus optimalisasi terhadap aset rampasan yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan.
5. Perkuat Peran APIP
Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi bagian dari penekanan Jaksa Agung untuk memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.
6. Optimalkan Digitalisasi dan Integrasi Data
Kejaksaan diminta mengoptimalkan digitalisasi serta integrasi data yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan administrasi dan keuangan yang lebih terintegrasi serta memudahkan proses pengawasan.
WTP Harus Menjadi Budaya Kerja
Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan opini WTP sekadar target ketika pemeriksaan BPK berlangsung.
Menurutnya, predikat tersebut harus diwujudkan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.”
Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
(Red)






