Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penyitaan sejumlah aset dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. (Sumber:
Kejaksaan Agung RI – Dok./Siaran Pers.)
Dari Rolex hingga uang tunai dalam berbagai mata uang, berikut sejumlah aset yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Berikut 6 Fakta Penyitaan Aset Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG _______________________________
- Aset DH diperkirakan Rp8,43 miliar Penyidik menyita kendaraan, Rolex, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
- Uang USD240 ribu ditemukan dalam kendaraanUang tersebut disebut ditemukan di dalam Suzuki Carry Pickup.
- Rolex senilai sekitar Rp300 juta ikut disita Jam tangan Rolex model 52509 menjadi salah satu barang mewah yang diamankan.
- SS kehilangan sejumlah jam tangan dan perhiasanPenyidik menyita Bell & Ross serta sejumlah cincin dan batu permata.
- Dua mobil mewah disita dari AYSBarang yang diamankan antara lain BMW 740 LI dan Toyota Alphard.
- Aset akan digunakan untuk uang pengganti Penyidik menyatakan aset sitaan nantinya difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS menyita sejumlah aset dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah, jam tangan, perhiasan, batu permata, serta uang tunai dalam rupiah, USD, dan SGD.
Apa yang Perlu Diketahui?
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Dari tersangka DH, nilai estimasi aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp8,43 miliar. Sementara dari SS dan AYS, penyidik menyita jam tangan, perhiasan, batu permata, kendaraan mewah, serta uang tunai dalam mata uang asing. Seluruh aset tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara.
Galery Foto: Penyidik JAM PIDSUS menyita aset tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG
Penyidik menyita kendaraan mewah, jam tangan, perhiasan, batu permata, dan uang tunai dari tiga tersangka.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan rangkaian penyitaan aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam rangkaian penyitaan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dari tiga tersangka, yakni DH, yang disebut pernah menjabat Kepala Badan Gizi Nasional; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta AYS, pihak swasta.
Aset DH Diperkirakan Rp8,43 Miliar
Dari tersangka DH, penyidik menyita sejumlah barang mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Berdasarkan rincian penyitaan, nilai estimasi atau total aset yang disita dari DH diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
Salah satu barang yang disita berupa jam tangan Rolex model 52509 dengan serial 1J1R8052, yang diperkirakan bernilai Rp300 juta. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Selain itu, sejumlah uang tunai ditemukan di dalam cash box merek Krisbow. Uang tersebut terdiri atas mata uang dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), serta rupiah.
Uang Dolar AS Juga Ditemukan di Kendaraan
Penyidik turut menyita uang tunai dari sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari Suzuki Carry Pickup warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, ditemukan uang sebesar USD240 ribu yang disebut tersimpan dalam box besi warna biru.
Kemudian dari Honda WR-V warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20 ribu serta uang rupiah dengan beberapa pecahan.
Sementara dari Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Dari SS, Penyidik Sita Jam Tangan dan Perhiasan
Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap tersangka SS.
Dari SS, penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas. Di antaranya cincin dengan Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan mata batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, merah, dan hijau.
Terdapat pula satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Dua Mobil Mewah Disita dari AYS
Sementara itu, dari tersangka AYS yang disebut sebagai pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah.
Keduanya yakni BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing. Dari AYS ditemukan USD8.658 serta SGD1.800 dengan berbagai pecahan.
Penyitaan Telah Mendapat Persetujuan Pengadilan
Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh dan menetapkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Aset yang telah disita tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan aset menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara. Status para pihak dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)











