Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS PENUNJUKAN RUDI MARGONOSEBAGAI PLT JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. menyampaikan gagasan penguatan regulasi perlindungan ibu dan anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2026 di Jakarta. (Sumber: Visual/Mediarjn.com).

Berisi lima gagasan utama Prof. Sutan Nasomal dalam memperkuat sistem perlindungan ibu dan anak melalui penyempurnaan regulasi, penguatan edukasi hukum, kolaborasi lintas sektor, peningkatan pelayanan publik, dan perlindungan anak sebagai investasi menuju Indonesia Emas 2045.

    • Prof. Sutan Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Anak.
    • Hari Anak Nasional Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan.
    • Perlindungan Anak Disebut Investasi SDM Indonesia Emas.
    • Edukasi Hukum di Sekolah Dinilai Perlu Diperkuat.
    • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Perlindungan Anak.

Momentum Hari Anak Nasional dimanfaatkan untuk mendorong penguatan regulasi perlindungan ibu dan anak yang lebih terpadu.

Jakarta, Mediarjn.com – Momentum Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 dimanfaatkan Pakar Hukum Internasional sekaligus pemerhati perempuan dan anak, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., untuk mendorong penguatan sistem perlindungan ibu dan anak di Indonesia. Ia mengusulkan pemerintah bersama DPR RI menyusun regulasi yang lebih komprehensif atau menyempurnakan berbagai peraturan yang telah berlaku agar seluruh aspek perlindungan ibu dan anak berada dalam satu kerangka hukum yang lebih terpadu.

Gagasan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, ia menilai regulasi tersebut masih tersebar di berbagai ketentuan sehingga diperlukan penguatan agar implementasinya lebih efektif dan terintegrasi.

“Saya mengusulkan adanya undang-undang yang lebih komprehensif mengenai perlindungan ibu dan anak, atau penyempurnaan regulasi yang sudah ada, sehingga seluruh aspek perlindungan ibu dan anak berada dalam satu payung hukum yang terpadu. Dengan demikian, implementasi di lapangan menjadi lebih efektif dalam melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Soroti Beragam Ancaman terhadap Anak

Prof. Sutan menilai tantangan yang dihadapi anak Indonesia semakin kompleks. Persoalan seperti anak putus sekolah, penyalahgunaan narkotika, kekerasan dan pelecehan seksual, perundungan (bullying), hingga keterlibatan anak dalam tindak kriminal memerlukan penanganan yang lebih sistematis.

Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga. Pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha harus membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Hari Anak Nasional Jadi Momentum Evaluasi

Dalam pandangannya, Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

Ia mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, pelayanan kesehatan yang lebih merata, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

Selain itu, Prof. Sutan juga mengusulkan agar edukasi hukum diperluas melalui sekolah dengan melibatkan aparat penegak hukum sehingga anak-anak memahami bahaya narkoba, kekerasan, perundungan, hingga tindak pidana sejak usia dini.

Perlindungan Anak Dinilai Investasi Menuju Indonesia Emas 2045

Prof. Sutan menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ia berharap pemerintah terus mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada sekaligus membuka ruang penyempurnaan kebijakan agar perlindungan terhadap ibu dan anak semakin optimal dan mampu menjawab tantangan zaman.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *