Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS PENUNJUKAN RUDI MARGONOSEBAGAI PLT JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Jamdatun R. Narendra Jatna menutup Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta dan menegaskan pentingnya kompetensi mediasi dalam penyelesaian sengketa sektor publik secara damai, profesional, dan akuntabel. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI).

5 Fakta Sertifikasi Mediator JPN yang Resmi Ditutup Jamdatun

    • Angkatan Baru Mediator Bersertifikasi Dilahirkan
    • Pelatihan Digelar Bersama PMN dan Amoz Consulting
    • JPN Diminta Tinggalkan Pola Litigasi Konvensional
    • Adhyaksa Chambers Disiapkan Jadi Pusat Mediasi Negara
    • Mediasi Harus Lindungi Keuangan Negara

Lima poin penting dari penutupan pelatihan mediator JPN yang menjadi langkah strategis Kejaksaan RI memperkuat penyelesaian sengketa sektor publik berbasis dialog.


Kejaksaan RI melahirkan mediator bersertifikasi untuk memperkuat penyelesaian sengketa sektor publik secara damai.

Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Penutupan ini menandai lahirnya angkatan baru mediator bersertifikasi di lingkungan Kejaksaan RI yang dipersiapkan untuk mengawal penyelesaian sengketa sektor publik secara damai, profesional, dan akuntabel.

Kolaborasi Kejaksaan, PMN, dan Amoz Consulting

Pelatihan tersebut terselenggara melalui kolaborasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Amoz Consulting.

Selama pelatihan, para JPN dibekali materi teori dan praktik mediasi secara komprehensif, mulai dari teknik komunikasi, identifikasi sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan opsi penyelesaian, hingga perumusan kesepakatan perdamaian.

JPN Diminta Ubah Paradigma dari Litigasi ke Mediasi

Jamdatun menegaskan bahwa pelatihan ini menuntut adanya pergeseran paradigma (shifting paradigm) dari pendekatan litigasi konvensional menuju penguasaan keahlian sebagai mediator yang solutif.

Menurutnya, sertifikat mediator bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi, integritas, dan kesiapan menjalankan proses mediasi sesuai kode etik mediator.

“Sertifikasi harus menjadi bukti nyata bahwa para peserta memiliki kompetensi, integritas, kesiapan, serta tanggung jawab penuh untuk menjalankan proses mediasi sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kode etik mediator,” ujar R. Narendra Jatna.

Peran JPN Kini Tidak Hanya Memenangkan Perkara

Narendra Jatna menekankan bahwa ukuran keberhasilan JPN saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan memenangkan perkara di pengadilan.

JPN juga dituntut mampu mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antarpihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui solusi hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya proporsional.

Sengketa Sektor Publik Dinilai Semakin Kompleks

Jamdatun menjelaskan bahwa urgensi mediasi semakin terasa ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik, seperti kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga anak perusahaan pengelola kekayaan negara.

Menurutnya, sengketa tersebut sering kali tidak hanya berkaitan dengan perbedaan penafsiran kontrak, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, keberlanjutan proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan, hingga dampak terhadap perekonomian nasional.

Kesepakatan Perdamaian Harus Akuntabel

Jamdatun menggarisbawahi bahwa setiap kesepakatan perdamaian yang diinisiasi JPN wajib memenuhi standar akuntabilitas yang ketat.

Kesepakatan tersebut harus sah secara hukum, dapat dieksekusi, sesuai regulasi, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun etik.

Adhyaksa Chambers Disiapkan Jadi Pusat Mediasi Negara

Lebih lanjut, Narendra Jatna menyebut pelatihan ini menjadi fondasi penguatan Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan berkembang menjadi pusat mediasi negara dan forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.

“Saudara sekalian adalah wajah masa depan Adhyaksa Chambers. Tunjukkan bahwa JPN adalah mediator yang imparsial, kompeten, mampu menjaga kerahasiaan mutlak, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara bermartabat,” tegasnya.

Budaya Dialog Akan Diperkuat di Lingkungan Kejaksaan

Di akhir sambutannya, Jamdatun menginstruksikan para JPN bersertifikasi untuk terus mengasah kemampuan komunikasi dengan prinsip lebih banyak mendengar daripada berbicara, jeli mengenali risiko hukum, dan tidak terjebak pada posisi formal para pihak demi mengejar kesepakatan instan.

Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berkomitmen memperkuat budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog dan mendorong mediasi dilakukan sedini mungkin sebelum konflik berkembang menjadi perkara litigasi yang panjang.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *