Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. R. Narendra Jatna membuka Seminar Academic Engagement pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)
Seminar di ULM menjadi langkah awal pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik.
BANJARMASIN, MEDIARJN.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar Seminar Academic Engagement pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Selasa (30/6/2026). Forum tersebut menjadi langkah awal menyusun fondasi kebijakan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa alternatif di sektor publik.
Seminar yang dihadiri sivitas akademika, mahasiswa, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai pemangku kepentingan itu bertujuan menghimpun masukan akademis guna memperkuat konsep Adhyaksa Chambers sebagai inovasi Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa negara di luar jalur pengadilan.
Adhyaksa Chambers Disiapkan Sebagai Pusat ADR Nasional

Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers dirancang menjadi forum netral penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek strategis nasional melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
Konsep tersebut merupakan implementasi amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menekankan pembangunan budaya hukum melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Transformasi Peran Kejaksaan
Dalam keynote speech, Jamdatun menegaskan transformasi peran Kejaksaan tidak lagi sebatas menjadi pengacara pemerintah, melainkan berkembang sebagai institusi yang mampu mencegah konflik hukum sekaligus menjaga kepentingan negara.
Menurutnya, tujuan utama Adhyaksa Chambers bukan sekadar memenangkan perkara, tetapi menjaga nilai, kepastian hukum, dan kepentingan publik.
“Pembentukan Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura sehingga menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif yang modern,” ujar Jamdatun.
Akademisi Beri Dukungan Penuh

Seminar menghadirkan sejumlah pakar hukum, di antaranya Rudi Pradisetia Sudirdja, Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, yang menyebut Adhyaksa Chambers sebagai bagian dari transformasi Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal.
Sementara itu, Musa Alkazhim dari tim konsultan menjelaskan bahwa pembentukan lembaga tersebut merupakan strategi jangka panjang Kejaksaan dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa negara yang lebih efektif.
Dukungan juga datang dari akademisi ULM. Dosen Fakultas Hukum Mulyani Zulaeha menilai ADR sektor publik sangat relevan menghadapi kompleksitas persoalan pemerintahan saat ini karena menawarkan penyelesaian sengketa yang efisien dan akuntabel.
ULM Siap Dukung Pengembangan Adhyaksa Chambers
Dekan Fakultas Hukum ULM Achmad Faishal menyampaikan kesiapan kampus mendukung pengembangan Adhyaksa Chambers melalui penyusunan tata kelola kelembagaan, laboratorium studi ADR, pengembangan smart hearing room, sertifikasi mediator hingga skema pendanaan menuju Badan Layanan Umum (BLU).
Menurutnya, model tersebut akan menjadikan Adhyaksa Chambers mampu beroperasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Hasil Seminar Jadi Fondasi Kebijakan
Seluruh gagasan, masukan, dan hasil diskusi dalam seminar akan dijadikan dasar penyusunan berbagai dokumen strategis, mulai dari naskah akademik, masterplan, roadmap, desain kelembagaan, hingga standar operasional Adhyaksa Chambers.
Menutup kegiatan, Jamdatun mengajak kalangan akademisi terus memberikan masukan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis agar Adhyaksa Chambers dapat berkembang sebagai pusat mediasi negara yang kredibel dan berdaya saing internasional.

