Petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara yang mengamankan Bupati Langkat bersama sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek. Sumber: Dokumentasi KPK/Ilustrasi.
5 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Langkat
-
KPK menggelar OTT di Sumatera Utara.
-
Tujuh orang diamankan.
-
Bupati Langkat ikut terjaring.
-
Uang tunai ratusan juta rupiah disita.
-
Dugaan berkaitan dengan fee proyek pemerintah daerah.
KPK mengamankan Bupati Langkat bersama enam pihak lain dalam OTT dugaan suap proyek di Sumatera Utara.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026) malam itu, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin (SA). Informasi awal mengenai OTT ini pertama kali diberitakan oleh MCW News dan kemudian dikonfirmasi KPK kepada sejumlah media.
Wakil Ketua KPK Benarkan OTT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (3/7/2026), Fitroh hanya memberikan jawaban singkat, “Benar,” tanpa menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Tujuh Orang Diamankan
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyelidik mengamankan tujuh orang dari tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas:
- 1 penyelenggara negara;
- 1 aparatur sipil negara (ASN);
- 5 pihak swasta.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin.
Diduga Terkait Suap Proyek
KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada kepala daerah.
Menurut KPK, dugaan sementara perkara berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain.
Status Hukum Masih Didalami
Hingga berita ini ditulis, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus, penetapan tersangka, serta barang bukti yang disita, akan diumumkan secara resmi setelah proses gelar perkara selesai.

