Penyidik KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam lelang jabatan Sekda Kuansing yang diduga melibatkan permintaan mobil mewah. (Sumber: Dokumentasi KPK.)
Humas KPK menyebut dugaan suap jabatan Sekda Kuansing terungkap dari hasil pengembangan penyidikan pasca-OTT.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Informasi tersebut disampaikan Humas KPK dalam keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Humas KPK Beberkan Dugaan Suap Jabatan
Menurut Humas KPK, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari proses lelang jabatan Sekretaris Daerah yang berlangsung pada April 2025.
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat permintaan imbalan dari pihak tertentu kepada calon pejabat yang mengikuti seleksi jabatan strategis tersebut.
Diduga Meminta Toyota Land Cruiser 300 GRS
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Humas KPK, Bupati Kuansing berinisial SA diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah.
Dari sejumlah peserta seleksi, hanya ZKN yang disebut memenuhi permintaan tersebut.
Penyidik Juga Dalami Dugaan Pemberian Pajero Sport
Selain dugaan permintaan Land Cruiser, Humas KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta dari ZKN kepada SA ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Fakta tersebut saat ini masih didalami penyidik sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidikan Masih Berlangsung
Bidang Humas KPK menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menelusuri aliran pemberian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Sumber: Bidang Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (2 Juli 2026).

