Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Kajati Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan tersangka berdamai. (Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.)

Korban dan tersangka sepakat berdamai, Kajati Sumut menilai penyelesaian restoratif lebih bermanfaat bagi masyarakat.

MEDAN, MEDIARJN.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, menyetujui penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis (2/7/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah Kajati Sumut bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri dan jajaran Bidang Pidana Umum menerima pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belawan serta Jaksa Fasilitator mengenai terpenuhinya syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Perkara Berawal dari Perselisihan Pribadi

 

Dalam ekspose dijelaskan, perkara bermula pada 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Tersangka Petrus Munthe Rajagukguk diduga melakukan pemukulan terhadap korban Juju Juniati karena tersinggung atas ucapan korban kepada istri tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban dan Tersangka Berdamai Tanpa Syarat

Dimaafkan Korbannya Secara Tulus, Petrus Munthe Rajagukguk Tersangka Penganiayaan Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif
Dimaafkan Korbannya Secara Tulus, Petrus Munthe Rajagukguk Tersangka Penganiayaan Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif

Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan Jaksa Fasilitator, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat.

Selain mengakui kesalahan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka juga memperoleh dukungan dari tokoh masyarakat. Camat Medan Deli turut memohon agar perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Pertimbangan lainnya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Kajati: Hukum Harus Mengedepankan Keadilan dan Kemanusiaan

Dalam arahannya, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice, kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan baik tanpa dendam atau kebencian. Itulah cita-cita hukum kita saat ini,” tegas Muhibuddin.

Menurut Kejati Sumut, penyelesaian perkara melalui restorative justice diharapkan mampu memulihkan hubungan antara korban dan pelaku sekaligus menjaga ketertiban sosial di masyarakat.


 

Avatar RD AHMAD SYARIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *