Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)
6 Fakta Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG
-
Kejagung tetapkan pejabat BGN sebagai tersangka.
-
Kasus berkaitan dengan tata kelola Program MBG.
-
Penyidik menduga ada syarat pembelian food tray.
-
PT SGI diduga dijadikan sarana penjualan ompreng.
-
Tersangka diduga memperoleh keuntungan melawan hukum.
-
LMI ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Enam fakta penting mengenai penetapan tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Diduga Atur Penjualan Food Tray untuk Mitra MBG
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025, diduga mengetahui pelaksanaan Program MBG sejak awal.
Penyidik menduga pada awal 2025, LMI meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Diduga Persyaratkan Pembelian Ompreng untuk Lolos Verifikasi
Dalam prosesnya, LMI diduga meminta izin kepada pihak berinisial SS agar PT SGI dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Setelah tercapai kesepakatan, penyidik menduga calon mitra diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan atau lolos verifikasi sebagai mitra Program MBG.
Penyidik Duga Ada Keuntungan Melawan Hukum
Menurut penyidik, setiap pembayaran pembelian food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI.
Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap calon mitra yang telah memenuhi syarat tersebut.
Atas mekanisme tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang dikaitkan dengan pembelian food tray.
Ditahan Selama 20 Hari
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

