Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Kejaksaan Agung mengumumkan melimpahkan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kepada JAM PIDMIL setelah ditemukan keterlibatan oknum TNI aktif. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)

6 Fakta Dugaan Korupsi Program MBG yang Kini Diproses Secara Koneksitas
  • Kejagung limpahkan perkara MBG ke JAM PIDMIL.
  • Oknum TNI aktif diduga terlibat sebagai PPK.
  • Nilai proyek mencapai Rp1,03 triliun.
  • Penyidik menduga terjadi mark up harga.
  • Pembayaran disebut telah 100 persen meski barang belum seluruhnya diterima.
  • Penyidikan dilakukan melalui mekanisme koneksitas.

Enam fakta penting mengenai perkembangan terbaru dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari nilai proyek, dugaan mark up, hingga keterlibatan oknum TNI aktif.


JAM PIDSUS limpahkan perkara koneksitas ke JAM PIDMIL usai temukan dugaan mark up pengadaan motor listrik MBG.

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Diduga Terjadi Mark Up Pengadaan Motor Listrik

Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga bersama LP, Wakil Kepala BGN, serta AM, Komisaris dan Pengendali PT YAT, melaksanakan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun.

Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak serta terdapat indikasi mark up harga dalam pelaksanaannya.

Pembayaran 100 Persen Meski Barang Belum Seluruhnya Diterima

Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi berita acara serah terima barang.

Dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi penyerahan barang baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan sebesar 100 persen, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara Diproses Secara Koneksitas

Karena BU berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas antara JAM PIDSUS dan JAM PIDMIL.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan agar proses hukum terhadap unsur militer dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.


 

Avatar RD AHMAD SYARIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *