General Manager PLN UIP Sumbagut Rizki Aftarianto melakukan audiensi dengan Kajati Sumut Muhibuddin untuk memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum bagi pelaksanaan pembangunan. (Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
Audiensi membahas penguatan pendampingan hukum guna mendukung proyek strategis dan tata kelola BUMN yang akuntabel.
Medan, Mediarjn.com – General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rizki Aftarianto, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur serta penguatan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Audiensi diterima langsung oleh Kajati Sumut di ruang transit lantai II Kejati Sumut. Turut mendampingi Kajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurhandayani bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Perkuat Koordinasi antara BUMN dan Aparat Penegak Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Rizki Aftarianto menyampaikan bahwa koordinasi antara PLN dan Kejaksaan telah terjalin dengan baik selama ini. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dijalankan PLN.
Ia menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat membantu meminimalkan potensi pelanggaran hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis perusahaan.
“Selama ini Kejaksaan berperan aktif memberikan pengamanan dan pendampingan hukum sehingga proses pembangunan maupun operasional PLN dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Rizki.
Jajaran PLN Hadir dalam Audiensi
Mendampingi General Manager PLN UIP Sumbagut dalam kegiatan tersebut hadir Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum M. Ridwan, Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi Alfredo Pakpahan, Asisten Manager Komunikasi Khairul Zaman Nasution, Manajer Bantuan Hukum Sufrin, Asisten Manager Bantuan Hukum Hosea Ryan Valenthio, serta Manager Komunikasi dan TJSL Effiaty Polapa.
Kejati Sumut Dukung Tata Kelola yang Akuntabel

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki fungsi memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN guna mendukung penyelenggaraan program yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)

