Kajati Sumut Muhibuddin bersama pejabat utama Kejati Sumut melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan untuk memastikan kesiapan dan integritas jajaran. (Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
Inspeksi mendadak dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran Kejari Belawan dalam menjalankan tugas dan pelayanan hukum.
Medan, Mediarjn.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Rabu (1/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan profesional.

Dalam kegiatan itu, Kajati didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, serta Kepala Bagian Tata Usaha Rio Aditya.
Tinjau Ruang Kerja hingga Penyimpanan Barang Bukti

Selama sidak, rombongan meninjau sejumlah fasilitas di Kejari Belawan yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pemeriksaan dilakukan di ruang kerja pegawai hingga ruang penyimpanan barang bukti untuk memastikan tata kelola dan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya.
Sidak Dilakukan Tanpa Pemberitahuan
Dalam arahannya kepada jajaran Kejari Belawan, Muhibuddin menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari pengawasan internal.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh aparatur siap menjalankan tugas kapan pun, meski tanpa pengawasan langsung dari pimpinan.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah serta mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kajati Ingatkan Aparatur Tolak Gratifikasi
Muhibuddin menegaskan bahwa setiap aparatur kejaksaan harus menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugas.
“Aparatur Kejaksaan harus berani menolak pemberian apa pun dari pihak lain, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Profesi dan jabatan adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kita ingat. Karena itu bekerjalah dengan jujur, berani, dan berintegritas,” tegas Muhibuddin.
Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Publik
Sidak ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
(Red)

