Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025.(Sumber: Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.)
Mantan pejabat SDA dan dua kontraktor ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan proyek fiktif.
Jakarta, Mediarjn.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum periode tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/6/2026) terhadap YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, serta RW dan JSR yang merupakan pihak penyedia jasa swasta.
Mantan Pejabat SDA Diduga Terima Suap Lebih dari Rp2 Miliar
Penyidik mengungkap bahwa tersangka YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada Mei 2026 melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari sejumlah BUMN Karya maupun pihak swasta yang mengerjakan proyek pemerintah.
Dua Kontraktor Diduga Rekayasa Proyek Fiktif
Sementara itu, tersangka RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama periode 2023 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Ketiga Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, tersangka YRW dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Tipikor.
Penyidik Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS
Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta berbagai dokumen dan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun sektor swasta.
Selain itu, pemeriksaan saksi dan ahli keuangan negara terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kejati Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Selain membuktikan unsur pidana, penyidik juga terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Red)

