Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan ultah reda vantovani Intel Kejagung Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sumber:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026).

Dihadiri TNI, Polri, Pengadilan dan Lapas

Pemusnahan tersebut dihadiri unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

Narkotika hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 93,6394 gram, ganja 2.516,57197 gram, ekstasi 26,63 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang, 19 unit telepon genggam, 18 senjata tajam, hingga 1.096.000 batang rokok ilegal.

 

Pemusnahan Barang Bukti

Seluruh Barang Bukti Berasal dari 66 Kasus

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 66 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kapolsek Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan Pastikan Transparansi Penegakan Hukum

Sementara itu, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Langkah pemusnahan ini juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bentuk Komitmen Memberantas Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan peredaran barang ilegal.

Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Selain menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Bekasi.

Harapan untuk Keamanan Kabupaten Bekasi

Melalui kegiatan tersebut, seluruh aparat penegak hukum berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *