Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sumber:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026).
Dihadiri TNI, Polri, Pengadilan dan Lapas
Pemusnahan tersebut dihadiri unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.
Narkotika hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 93,6394 gram, ganja 2.516,57197 gram, ekstasi 26,63 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang, 19 unit telepon genggam, 18 senjata tajam, hingga 1.096.000 batang rokok ilegal.
Pemusnahan Barang Bukti
Seluruh Barang Bukti Berasal dari 66 Kasus
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 66 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kapolsek Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Pastikan Transparansi Penegakan Hukum
Sementara itu, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti
Langkah pemusnahan ini juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk Komitmen Memberantas Tindak Pidana
Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan peredaran barang ilegal.
Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Selain menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Bekasi.
Harapan untuk Keamanan Kabupaten Bekasi
Melalui kegiatan tersebut, seluruh aparat penegak hukum berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
(Red)
















