Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan dimulainya revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik. Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Adhyaksa Chambers diproyeksikan menjadi pusat penyelesaian sengketa sektor publik modern berstandar global.
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri kegiatan Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya Kejaksaan membangun pusat mediasi sengketa sektor publik yang modern dan terintegrasi.
Mengusung tema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”, proyek ini diharapkan menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola hukum nasional.
Mendukung Transformasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembangunan Adhyaksa Chambers merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2045.
Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga harus menjadi fondasi kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kepercayaan publik, serta penguatan daya saing bangsa.
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” ujar ST Burhanuddin.
Adhyaksa Chambers Bukan Lembaga Pemutus Perkara
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers tidak dibentuk sebagai lembaga yang memutus perkara.
Sebaliknya, fasilitas ini akan menjadi pusat layanan mediasi, koordinasi, konsultasi, dan penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional, transparan, dan terukur.
Ke depan, Adhyaksa Chambers juga diharapkan dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Filosofi Negara Hadir Mendamaikan Sengketa
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers berangkat dari filosofi “negara hadir dalam mendamaikan sengketa”.
Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
Ditargetkan Beroperasi Penuh Tahun 2027
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mendapat mandat untuk mengawal pembangunan fisik maupun tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers.
Kejaksaan menargetkan pusat mediasi tersebut dapat beroperasi secara penuh pada tahun 2027.
Mengadopsi Konsep Maxwell Chambers Singapura
Untuk menghadirkan pusat penyelesaian sengketa kelas dunia, pengembangan Adhyaksa Chambers mengacu pada Maxwell Chambers di Singapura yang dikenal sebagai kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia.
Gedung ini nantinya akan dilengkapi ruang mediasi modern, ruang sidang kedap suara, ruang persiapan, serta ruang kaukus yang menjamin kerahasiaan para pihak yang bersengketa.
Dilengkapi Teknologi Mediasi Berstandar Internasional
Selain fasilitas fisik, Adhyaksa Chambers akan didukung teknologi persidangan hibrida dan virtual berbasis konferensi video internasional.
Teknologi tersebut memungkinkan para pihak dari berbagai wilayah bahkan negara berbeda mengikuti proses mediasi secara efektif tanpa harus hadir secara fisik.
Fasilitas lainnya meliputi layanan transkripsi real-time, penerjemahan simultan, hingga sistem interpretasi bagi sengketa yang melibatkan pihak asing.
Smart Building dengan Sistem Keamanan Modern
Dalam aspek operasional, gedung ini akan menerapkan konsep smart building yang mengintegrasikan sistem pemesanan ruang digital, presentasi bukti elektronik, serta pengamanan selama 24 jam.
Selain itu tersedia business centre, mediators’ lounge, serta ruang kerja bersama yang dapat digunakan oleh BUMN maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Dorong Investasi dan Kepastian Hukum Nasional
Jaksa Agung menilai keberadaan pusat mediasi yang modern dan kredibel akan membantu mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.
Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional, meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
(Red)

