Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan ultah reda vantovani Intel Kejagung Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan terkait penolakan permohonan Justice Collaborator tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sumber Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Tim Penyidik JAM PIDSUS menilai tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026.

Penolakan tersebut disampaikan setelah penyidik menerima surat permohonan dari penasihat hukum tersangka SS pada Selasa (23/6/2026). Berdasarkan hasil pendalaman perkara, penyidik menilai SS tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk mendapatkan status Justice Collaborator, yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Kejagung Jelaskan Syarat Justice Collaborator

Dalam siaran pers yang diterima media, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung mengenai tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Penyidik menyebut terdapat tiga syarat utama bagi seseorang untuk memperoleh status tersebut, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Penyidik Nilai SS Salah Satu Pelaku Utama

Setelah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap konstruksi perkara, Tim Penyidik JAM PIDSUS menyimpulkan bahwa tersangka SS termasuk salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Atas dasar tersebut, permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya tidak dapat dikabulkan.

“Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Perkara MBG Masih Terus Didalami

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program yang menjadi salah satu agenda strategis nasional tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *