Kondisi ruas Jalan CBL Kabupaten Bekasi yang mengalami longsor pascaproyek pelebaran jalan dan belum sepenuhnya diperbaiki.
KP3D mendesak transparansi penyebab longsor dan evaluasi kontraktor proyek pelebaran Jalan CBL.
Bekasi, Mediarjn.com – Penanganan longsor pada ruas Jalan CBL di Kabupaten Bekasi kembali menuai perhatian publik. Hingga pertengahan Juni 2026, perbaikan pada titik longsor yang terjadi pascaproyek pelebaran jalan tersebut dinilai belum sepenuhnya selesai.
Kondisi tersebut memicu kritik dari Ketua Umum KP3D yang mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran publik.
KP3D Kritik Lambannya Penyelesaian
Ketua Umum KP3D menilai lambannya penyelesaian perbaikan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek serta pengawasan konstruksi di lapangan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab terjadinya longsor pada ruas jalan yang sebelumnya dinilai stabil dan tidak pernah mengalami kerusakan serupa dalam waktu lama.
“Masyarakat mempertanyakan mengapa jalan yang sebelumnya tidak pernah mengalami longsor justru mengalami kerusakan setelah dilakukan pelebaran. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Pertanyakan Perencanaan dan Pengawasan Teknis
KP3D menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
Beberapa di antaranya meliputi proses perencanaan teknis, investigasi geoteknik, sistem drainase, hingga metode konstruksi penahan tanah yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga mempertanyakan apakah proses pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Desak Transparansi Progres Perbaikan
Selain meminta penjelasan mengenai penyebab longsor, KP3D mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuka informasi terkait progres penyelesaian pekerjaan kepada masyarakat.
Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kerusakan tersebut.
KP3D juga meminta evaluasi terhadap konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Minta Penegakan Kontrak Jika Ada Pelanggaran
Sebagai organisasi yang menyoroti isu pembangunan daerah, KP3D menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib memenuhi prinsip mutu, keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran kontrak, KP3D meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya memastikan jalan kembali aman digunakan masyarakat tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait tuntutan KP3D mengenai hasil evaluasi teknis penyebab longsor maupun perkembangan penyelesaian proyek tersebut.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi pemerintah daerah terkait langkah penanganan yang dilakukan agar ruas Jalan CBL dapat kembali berfungsi secara optimal dan aman bagi pengguna jalan.
(Red)

