Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Dharma Pongrekun bersama tim Feradi WPI saat mengajukan judicial review UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.

Judicial review UU Kesehatan diajukan ke MK karena dinilai berpotensi memicu kewenangan berlebihan negara.

Jakarta, Mediarjn.com – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/5/2026).

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan karena sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dinilai berpotensi membuka ruang kewenangan yang terlalu luas bagi pemerintah dalam menetapkan status darurat kesehatan, termasuk dugaan potensi pemaksaan tindakan medis kepada masyarakat.

Dalam permohonannya, Dharma Pongrekun turut menyinggung isu ancaman pandemi baru yang ia sebut sebagai “Virus X”, yang menurutnya telah menjadi bagian dari diskursus global dan perhatian para epidemiolog internasional.

“Akan muncul pandemi baru bernama ‘Virus X’ dalam waktu dekat setelah pandemi COVID-19,” ujar Dharma dalam dokumen permohonannya.

Soroti Potensi Pasal Karet dalam UU Kesehatan

Dharma menilai sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal insecurity) apabila tidak dibatasi secara jelas melalui parameter ilmiah dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 353 ayat (2) huruf g yang memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan “kriteria lain” yang dianggap terlalu multitafsir.

Menurutnya, frasa tersebut dapat membuka ruang subjektivitas negara dalam menetapkan kondisi darurat kesehatan tanpa batasan yang terukur.

“Tanpa batasan ilmiah yang transparan, negara bisa dengan mudah menetapkan status darurat untuk mengontrol warga,” kata Dharma.

Selain itu, ia juga mengkritisi Pasal 394 dan Pasal 446 UU Kesehatan yang dinilai berpotensi menjadi dasar pemaksaan tindakan medis kepada masyarakat apabila terjadi wabah atau kondisi darurat kesehatan tertentu.

Lima Pasal Jadi Objek Judicial Review

Dalam pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, Dharma Pongrekun menguji lima pasal utama dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yakni:

  1. Pasal 353 ayat (2) huruf g terkait kewenangan penetapan KLB berdasarkan “kriteria lain” oleh Menteri Kesehatan.
  2. Pasal 394 mengenai kewajiban masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah.
  3. Pasal 395 ayat (1) terkait kewajiban melaporkan pihak yang baru diduga sakit.
  4. Pasal 400 tentang larangan menghalangi upaya penanggulangan wabah.
  5. Pasal 446 mengenai ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta.

Menurut Dharma, sejumlah pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang mempertahankan hak atas tubuh dan kebebasan memilih tindakan medis.

Ia menegaskan bahwa pengujian ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan kesehatan nasional, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak konstitusional warga negara.

Feradi WPI Siap Kawal Proses di MK

Dalam sidang pengajuan di Mahkamah Konstitusi, Feradi WPI menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Dharma Pongrekun.

Wakil Ketua Umum DPP Feradi WPI sekaligus Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca, menegaskan pihaknya siap mengawal proses judicial review tersebut hingga selesai.

“Feradi WPI siap mengawal Pak Dharma Pongrekun dalam judicial review atas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi,” ujar Harriani Bianca.

Menurutnya, pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Perdebatan Publik soal Keseimbangan Hak dan Kewenangan Negara

Pengajuan judicial review ini diperkirakan akan memicu diskursus publik yang lebih luas terkait batas kewenangan negara dalam situasi darurat kesehatan.

Sejumlah kalangan menilai regulasi kesehatan memang perlu memberikan ruang gerak cepat bagi pemerintah ketika menghadapi ancaman wabah. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap hak asasi dan hak konstitusional warga negara juga harus tetap dijaga secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun Kementerian Kesehatan terkait permohonan pengujian UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *