Jamdatun Prof Narendra Jatna saat memberikan paparan dalam FGD penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara di Kejati Banten.
FGD di Kejati Banten tekankan penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara menuju satu suara hukum negara.
Banten, Mediarjn.com – R. Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menegaskan pentingnya transformasi besar dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna mendukung pembangunan nasional yang akuntabel, profesional, dan berbasis kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang digelar di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).
Transformasi Kejaksaan Menuju One State Legal Voice

Dalam paparannya, Jamdatun Prof. Narendra Jatna menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan saat ini tengah memasuki fase transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Transformasi tersebut berfokus pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.
Menurutnya, peran Jaksa Pengacara Negara kini tidak lagi terbatas pada penanganan perkara di ruang persidangan, melainkan juga menjadi pengawal kepentingan hukum negara dalam seluruh proses pembangunan nasional.
“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, tetapi menjadi pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional,” ujar Prof. Narendra Jatna.
Ia menambahkan, posisi strategis JPN diharapkan mampu menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.
Kawal Program Prioritas Pemerintah
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Jamdatun menegaskan bahwa JPN kini memiliki mandat lebih luas dalam mengawal berbagai program prioritas nasional pemerintah. Pendampingan hukum dilakukan melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang sah dan akuntabel.
Beberapa program prioritas yang menjadi fokus pengawalan antara lain:
- Program Makan Bergizi Gratis,
- penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah,
- hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Jamdatun menegaskan bahwa pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga evaluasi sangat penting guna memitigasi potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Strategi Non-Litigasi dan Penyelamatan Aset Negara
Selain penguatan litigasi, Jamdatun juga menyoroti pentingnya strategi penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dan efisien untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan tanpa harus menguras energi negara melalui proses persidangan yang panjang.
Di sisi lain, pengelolaan aset pemerintah juga menjadi perhatian utama. Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset negara secara cepat dan terukur dengan dukungan teknologi digital dan integrasi data nasional.
Kinerja JPN Kini Diukur dari Dampaknya
Dalam transformasi kelembagaan tersebut, sistem penilaian kinerja JPN juga mengalami perubahan paradigma. Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara tidak lagi diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta kontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan kunci utama dalam perlindungan kepentingan negara serta kepastian hukum pembangunan nasional,” tegas Jamdatun.
FGD Dihadiri Jajaran Kejaksaan se-Banten
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri oleh B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten.
Forum ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Kejaksaan RI menghadapi tantangan pembangunan nasional yang semakin kompleks, sekaligus mempertegas peran JPN sebagai pengawal hukum negara yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(Red)

