Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Prof Sutan Nasomal memberikan pernyataan terkait sorotan publik terhadap vonis kasus penganiayaan Muliati di Aceh Singkil. (Gambar ilustrasi Gemini AI)

Vonis percobaan 6 bulan dalam kasus penganiayaan Muliati di Aceh Singkil memicu sorotan publik dan desakan evaluasi rasa keadilan hukum.

Aceh Singkil, Mediarjn.com Sutan Nasomal meminta agar putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Muliati ditinjau kembali. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul vonis pidana percobaan selama enam bulan terhadap terdakwa yang dinilai memunculkan polemik dan pertanyaan publik terkait rasa keadilan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia sekaligus Pembina Penanggung Jawab Timpas 1 Aceh Singkil Indonesia, saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (9/5/2026).

“Barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali, karena dalam faktanya lebih banyak benarnya di pihak Muliati dan perlu penelusuran secara saksama,” ujar Prof Sutan Nasomal.

Vonis PN Aceh Singkil Picu Tangis Korban

Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil sebelumnya menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati, warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Jumat (8/5/2026).

Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari korban yang menangis histeris di ruang sidang usai mendengar amar putusan majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati disebut mengalami penganiayaan di kediamannya sendiri hingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis berkepanjangan.

“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati dengan mata berkaca-kaca usai persidangan.

Dalam proses persidangan, alat bukti berupa hasil visum et repertum serta keterangan sejumlah saksi telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Keluarga Korban Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

Keluarga korban menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan pengadilan. Mereka menilai hukuman percobaan selama enam bulan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma fisik maupun psikis.

“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Prof Sutan Nasomal Soroti Efek Jera dan Kepastian Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Prof Sutan Nasomal menilai vonis pidana percobaan terhadap perkara penganiayaan yang dijerat Pasal 351 KUHP berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai aspek efek jera dan kepastian hukum.

“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik atau kekecewaan terhadap putusan pengadilan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional dan menghormati proses hukum.

Menurutnya, seluruh upaya hukum yang tersedia perlu ditempuh guna memastikan rasa keadilan bagi korban dapat terpenuhi sesuai prinsip supremasi hukum.

“Keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.

Media Masih Upayakan Konfirmasi Pengadilan

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pidana percobaan tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Jaksa Penuntut Umum guna mengetahui sikap resmi atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan korban kekerasan, rasa keadilan masyarakat, serta konsistensi penerapan hukum pidana dalam perkara penganiayaan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *