Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Prof Sutan Nasomal memberikan pernyataan terkait dugaan ijazah bermasalah Bupati Rokan Hilir dan desakan transparansi hukum. (Gambar: Gemini AI)

Kasus dugaan ijazah bermasalah Bupati Rokan Hilir yang mandek 344 hari memicu sorotan publik dan desakan transparansi hukum.

Pekanbaru, Mediarjn.comSutan Nasomal meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan dalam penanganan dugaan kasus manipulasi data pendidikan yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan ijazah bermasalah yang telah berjalan selama 344 hari.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

“Masalah kasus Bupati yang diduga memanipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan menggunakan pakar ahli. Bahkan bila perlu Presiden tinggal memerintahkan aparat bawahannya untuk menangani masalah ini setuntas-tuntasnya agar ada efek jera,” ujar Prof Sutan Nasomal.

Dugaan Ijazah Bermasalah Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik setelah proses penanganannya dinilai berjalan lambat tanpa kepastian hukum yang jelas.

Laporan tersebut disebut telah berjalan selama 344 hari, namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai progres penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di wilayah Polda Riau.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang disebut meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan dugaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam.

Namun hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan terbuka terkait status perkara tersebut.

Prof Sutan Nasomal Kritik Lambannya Penanganan

Menurut Prof Sutan Nasomal, lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan integritas lembaga penegak hukum.

“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Investigasi Diklaim Berbasis Data dan Dokumen

Laporan terbaru diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP).

Pihak pelapor menyebut laporan tersebut bukan sekadar aduan biasa, melainkan hasil investigasi berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah diterima oleh Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Beberapa poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut antara lain dugaan kejanggalan dokumen pendidikan, ketidaksesuaian data sekolah berdasarkan Dapodik Kemendikbud, hingga dugaan ketidaksesuaian format dokumen pengganti ijazah.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968 yang disebut memiliki ketidaksesuaian pada kondisi tinta, posisi foto, warna cap stempel, dan penggunaan materai.

Desakan Transparansi kepada Kapolda Riau

Situasi tersebut memicu desakan publik agar Herry Heryawan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Yayasan DPP KPK TIPIKOR juga mendesak Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara, meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung, serta meminta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Pihak pelapor turut meminta audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan agar polemik berkepanjangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap dari lembaga yang berwenang.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *