Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
Barang bukti berupa dokumen tanah, uang tunai, dan emas batangan yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus TPPU dan korupsi tambang nikel

Kejagung Umumkan Pengembangan Dua Perkara Besar

Jakarta, – Mediarjn.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan perkembangan signifikan dalam dua perkara besar, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi, serta dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (16/4/2026), penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial AW dan HS berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur hukum.

Penetapan Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan tersangka AW yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan gratifikasi atas nama terpidana Zara Prisad.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta.

Modus Penyembunyian Aset dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga berperan dalam menyimpan dan mengelola sejumlah aset milik terpidana, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kepemilikan tanah, uang tunai, deposito, serta emas batangan. Aset-aset tersebut diduga sengaja dititipkan untuk disamarkan asal-usulnya agar terhindar dari penelusuran aparat penegak hukum.

Penyidik juga mengungkap bahwa komunikasi antara tersangka AW dan pihak terkait telah berlangsung intens sebelum penitipan aset dilakukan, yang mengindikasikan adanya kesadaran atas asal-usul ilegal dari harta tersebut.

Kasus Kedua: Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kasus ini melibatkan salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan manipulasi kewajiban pembayaran negara, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kebijakan.

Alur Dugaan Korupsi dan Penerimaan Uang

Dalam konstruksi perkara, tersangka HS diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan melalui seorang direktur berinisial LKM. Nilai uang yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan untuk memfasilitasi perubahan kebijakan terkait kewajiban pembayaran perusahaan kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta pasal terkait lainnya dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kedua tersangka—AW dan HS—telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF