Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Barang bukti berupa dokumen tanah, uang tunai, dan emas batangan yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus TPPU dan korupsi tambang nikel

Kejagung Umumkan Pengembangan Dua Perkara Besar

Jakarta, – Mediarjn.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan perkembangan signifikan dalam dua perkara besar, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi, serta dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (16/4/2026), penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial AW dan HS berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur hukum.

Penetapan Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan tersangka AW yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan gratifikasi atas nama terpidana Zara Prisad.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta.

Modus Penyembunyian Aset dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga berperan dalam menyimpan dan mengelola sejumlah aset milik terpidana, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kepemilikan tanah, uang tunai, deposito, serta emas batangan. Aset-aset tersebut diduga sengaja dititipkan untuk disamarkan asal-usulnya agar terhindar dari penelusuran aparat penegak hukum.

Penyidik juga mengungkap bahwa komunikasi antara tersangka AW dan pihak terkait telah berlangsung intens sebelum penitipan aset dilakukan, yang mengindikasikan adanya kesadaran atas asal-usul ilegal dari harta tersebut.

Kasus Kedua: Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kasus ini melibatkan salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan manipulasi kewajiban pembayaran negara, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kebijakan.

Alur Dugaan Korupsi dan Penerimaan Uang

Dalam konstruksi perkara, tersangka HS diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan melalui seorang direktur berinisial LKM. Nilai uang yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan untuk memfasilitasi perubahan kebijakan terkait kewajiban pembayaran perusahaan kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta pasal terkait lainnya dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kedua tersangka—AW dan HS—telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *