Barang bukti berupa dokumen tanah, uang tunai, dan emas batangan yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus TPPU dan korupsi tambang nikel
Kejagung Umumkan Pengembangan Dua Perkara Besar
Jakarta, – Mediarjn.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan perkembangan signifikan dalam dua perkara besar, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi, serta dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (16/4/2026), penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial AW dan HS berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur hukum.
Penetapan Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan tersangka AW yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan gratifikasi atas nama terpidana Zara Prisad.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Modus Penyembunyian Aset dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga berperan dalam menyimpan dan mengelola sejumlah aset milik terpidana, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kepemilikan tanah, uang tunai, deposito, serta emas batangan. Aset-aset tersebut diduga sengaja dititipkan untuk disamarkan asal-usulnya agar terhindar dari penelusuran aparat penegak hukum.

Penyidik juga mengungkap bahwa komunikasi antara tersangka AW dan pihak terkait telah berlangsung intens sebelum penitipan aset dilakukan, yang mengindikasikan adanya kesadaran atas asal-usul ilegal dari harta tersebut.
Kasus Kedua: Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kasus ini melibatkan salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan manipulasi kewajiban pembayaran negara, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kebijakan.
Alur Dugaan Korupsi dan Penerimaan Uang
Dalam konstruksi perkara, tersangka HS diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan melalui seorang direktur berinisial LKM. Nilai uang yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut diduga diberikan untuk memfasilitasi perubahan kebijakan terkait kewajiban pembayaran perusahaan kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta pasal terkait lainnya dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kedua tersangka—AW dan HS—telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.
(Red)

