Serah terima kapal rampasan negara oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari Jakarta
Serah Terima Aset Negara Hasil Tindak Pidana
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta, sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Empat Kapal Diserahkan untuk Penguatan Armada

Aset yang diserahterimakan terdiri dari empat unit kapal, yakni satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 yang berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai sekitar Rp29,49 miliar, serta tiga kapal lainnya di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung.

Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara dari sejumlah terpidana perkara tindak pidana, yang kemudian ditetapkan status penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi KKP, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Kebijakan

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Jaksa Agung terkait penetapan status penggunaan aset hasil tindak pidana. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan berlanjut pada pemanfaatan aset secara produktif dan akuntabel.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sistem asset recovery serta meningkatkan nilai guna aset negara.
Komitmen Pemulihan Aset dan Manfaat Publik
Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menegaskan bahwa setiap aset yang dikelola mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana harus mampu mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Pemanfaatan untuk Pengawasan dan Industri Perikanan
Kepala BPA berharap kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai armada pengawas serta penunjang penguatan sektor perikanan, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Pemanfaatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan laut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nelayan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan aset tetap menjadi perhatian utama guna mencegah potensi penyimpangan baru.
Apresiasi KKP dan Transformasi Kebijakan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kejaksaan dan KKP.
Ia menilai penyerahan aset ini sejalan dengan kebijakan “Tangkap-Manfaat”, yakni transformasi dari kebijakan penenggelaman kapal menjadi pemanfaatan aset untuk kepentingan ekonomi masyarakat, termasuk nelayan dan koperasi perikanan.
Nilai Strategis dan Historis Aset
Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai strategis karena sebelumnya berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum oleh tim PSDKP pada 2024. Operasi tersebut juga mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di atas kapal tersebut.
Sinergi Lintas Lembaga dalam Penegakan Hukum
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat lintas instansi, baik secara langsung maupun daring, sebagai bentuk penguatan koordinasi antar lembaga.
Secara keseluruhan, penyerahan aset ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan penegakan hukum dengan pemanfaatan hasilnya secara produktif. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan KKP diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional.
(Red)

