Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Pesangon Dihapus, Puhus 1 Hanya Bayarkan Gaji dan Sisa Cuti: Diduga Langgar Hak Pekerja

­


Kaltim,Kutim,  Mediarjn.com kecamatan Muara Wahau Kamis 8 Januari 2026 PUHUS 1 — Manajemen Estate Puhus 1 kembali menuai sorotan setelah secara tegas menyatakan tidak memberikan pesangon kepada enam pekerja yang di-PHK.

Ironisnya, pembayaran yang disebut sebagai “kompensasi” oleh perusahaan ternyata hanya berupa gaji bulan Desember 2025 dan sisa hak cuti tahun 2025, yang sejatinya merupakan hak normatif pekerja, bukan bentuk kebijakan atau keringanan perusahaan.

Fakta tersebut terungkap dalam forum mediasi yang dihadiri Johan Candra Saragih selaku Manajer Puhus 1, Imam Murtad sebagai PGS, serta David selaku Human Capital (HC). Dalam forum itu, David secara terbuka menyampaikan bahwa pesangon tidak diberikan dengan alasan pelanggaran berat.

Namun, para pekerja menilai alasan tersebut tidak disertai pembuktian yang sah. Tidak terdapat pemeriksaan medis, berita acara resmi, maupun proses disiplin berjenjang yang dapat membenarkan penghapusan hak pesangon. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat pelanggaran hak pekerja.

Adapun enam pekerja yang di-PHK adalah Zulkarnain, Monaldus Sirung, Suli Purwanto, Antonius Ngakak, Belarmino de Santos, dan Semi Nenoliu. Seluruhnya menyatakan keberatan karena hak yang dibayarkan perusahaan bukanlah pesangon, melainkan hak yang memang wajib dibayarkan tanpa syarat oleh perusahaan.

Pihak pekerja menilai penyebutan gaji dan sisa cuti sebagai “kompensasi” berpotensi menyesatkan dan mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Secara normatif, gaji dan cuti merupakan hak mutlak pekerja yang tidak dapat dihapuskan, bahkan dalam kondisi PHK sekalipun.

Berdasarkan keterangan keluarga pekerja, mediasi ulang dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 08.30 pagi di Kantor Estate Puhus 1. Mediasi ini diharapkan dapat membuka fakta secara objektif serta menjadi pintu masuk penyelesaian yang adil. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pekerja menyatakan siap membawa perkara ini ke Disnaker hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Puhus 1 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penghapusan pesangon dan penyebutan hak normatif sebagai kompensas


(Anto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *