Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi membahas sengketa tanah Yayasan Alexandria bersama BPN dan perangkat daerah terkait di ruang rapat DPRD Kota Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com Mencari Solusi atas Perselisihan Tanah di Yayasan Alexandria Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi. Agenda utama rapat ini adalah membahas perselisihan tanah yang melibatkan Yayasan Alexandria, sebagai tindak lanjut dari surat Nomor: 000.1.5/6427/DPRD.FPP tentang Undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi. Senin, (27/10/2025).

Kepemimpinan Rapat dan Peserta yang Hadir

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah. Turut hadir seluruh anggota Komisi I, yaitu Fendaby Surya Putra, B. Eng; Hj. Ii Marlina, S.Pd; Sarwin Edi Saputra; Yadi Hidayat, S.IP; dan H. Nawal Husni, M.M.

Dalam rangka mendapatkan informasi yang objektif dan data faktual di lapangan, Komisi I juga mengundang beberapa pihak terkait, di antaranya Camat Rawalumbu, Lurah Pengasinan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Sinergi Antarlembaga untuk Menyelesaikan Sengketa

Dalam pengantarnya, Ketua Komisi I, Murfati Lidianto, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan mengedepankan sinergi antarlembaga, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan publik.

“Kami berharap rapat ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif dan langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Yayasan Alexandria secara adil dan transparan,” ujar Murfati.

Beliau juga menekankan bahwa keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN Kota Bekasi memiliki peran vital untuk mengurai akar masalah dan menentukan status hukum lahan secara jelas.

Diskusi Substantif dan Arah Tindak Lanjut

Seluruh anggota Komisi I secara aktif melakukan dialog mendalam dengan para mitra kerja. Diskusi meliputi penelusuran status hukum lahan, kronologi perselisihan, serta hambatan administratif dan sosial yang menjadi penyebab konflik.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa ini hingga ditemukan titik temu yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat diterima semua pihak.

Harapan Akan Kejelasan dan Kepastian Hukum

Rapat kerja ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan bahwa setiap persoalan tanah yang berdampak pada masyarakat dapat diselesaikan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kolaborasi lintas sektor, Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap agar kasus Yayasan Alexandria dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.


(ADV-DPRD Kota Bekasi) – (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF