Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan kantor PT KMM di Palembang terkait dugaan korupsi distribusi semen tahun 2018–2022.

Palembang, – Mediarjn.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Menurut informasi resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan distribusi semen oleh PT KMM.

Lokasi Penggeledahan dan Barang yang Disita

Tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi utama, yaitu:

  1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang;
  2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang;
  3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat penting, serta perangkat elektronik seperti CPU dan arsip digital, yang dinilai relevan dengan perkara dugaan Tipikor tersebut.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, di bawah pengawasan ketat aparat Kejati Sumsel.

Konteks Dugaan Tipikor dan Dampak Sosial Ekonomi

Kasus dugaan korupsi dalam pendistribusian semen ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme distribusi dan pengelolaan keuntungan antara pihak distributor dan perusahaan mitra. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta gangguan terhadap iklim usaha dan pembangunan infrastruktur di wilayah Sumatera Selatan.

Penegasan sikap Kejati Sumsel ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di sektor distribusi barang strategis tidak akan dibiarkan.

Pernyataan Resmi Kejati Sumsel

“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, mewakili Kejati Sumsel.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diperiksa.

Kejati Sumsel juga membuka akses informasi bagi awak media dan publik untuk mendapatkan perkembangan resmi perkara melalui kanal komunikasi resmi bidang penerangan hukum.


Sumber: Kejati Sumsel, Siaran Pers Nomor PR-38/L.6.2/Kph.2/10/2025
Penulis: Rd Ahmad Syarif, S.AP
Editor: Rd Ahmad Syarif, S.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *